Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di
Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2023). Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers, Minggu (18/2/2023).

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman.(*)

Berita Terkait

Kapolda Banten: Program 1 Desa 2 Hektare Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Selama Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Banten
Idul Fitri Aman? Polda Banten Gelar Pra-Operasi Ketupat 2026
Banjir Rendam Puluhan Wilayah di Banten, Wagub Instruksikan Penanganan Cepat
Gubernur Banten Dorong Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Gratis
Pererat Silaturahmi Ramadan, PUB Gelar Bukber Bersama Gubernur dan Tokoh Banten
Perkenalkan Seni Kaligrafi Sejak Dini, FKPQ Pandeglang Gelar Lomba Mewarnai Anak
Hati-hati! Ini Imbauan Polisi di Pelabuhan Merak

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:11 WIB

Kapolda Banten: Program 1 Desa 2 Hektare Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 9 Maret 2026 - 14:21 WIB

Selama Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Banten

Senin, 9 Maret 2026 - 11:52 WIB

Idul Fitri Aman? Polda Banten Gelar Pra-Operasi Ketupat 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:42 WIB

Banjir Rendam Puluhan Wilayah di Banten, Wagub Instruksikan Penanganan Cepat

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:48 WIB

Gubernur Banten Dorong Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Gratis

Berita Terbaru