Kajati Banten Gunakan Hak Pilih sebagai Inspirasi Sikap Warga Negara

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang,  Rabu 14 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Pj Gubernur Banten Al Mukatabar, Forkopimda Provinsi Banten, dan Tim Monitoring Desk Pemilu 2024 Provinsi Banten, turut serta menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam pelaksanaan hak pilihnya, Kajati Banten juga melibatkan diri dalam kegiatan monitoring pelaksanaan pemilu serentak di seluruh wilayah provinsi Banten. Mereka memastikan bahwa proses pemungutan suara di beberapa TPS berjalan dengan baik, mulai dari ketersediaan alat kelengkapan hingga partisipasi masyarakat dalam mendatangi TPS.

Kegiatan monitoring dilakukan di beberapa TPS, antara lain TPS Lapas Kelas II Karundang Kota Serang, TPS 09 Kelurahan Cimuncang Kota Serang, TPS 05 Kelurahan Pancur Kecamatan Taktakan Kota Serang, TPS 20 Pejatan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, TPS 19 Lingkungan Krangot Gg. Mawar RT 03/04 Kecamatan Jombang Kota Cilegon, dan TPS 10 Lingkungan Cibeber Barat Kota Cilegon.

Selain memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di mana pun berada, Pj. Gubernur Banten, Kajati Banten, dan rombongan juga memantau tahapan pemungutan suara di TPS yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Kota Serang, yang memfasilitasi narapidana untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam kesempatan tersebut, para pejabat juga melakukan pemantauan terhadap Tim Kesehatan di Puskesmas Pancur Kecamatan Taktakan Kota Serang. Mereka memastikan kesiapan petugas kesehatan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Tim Kesehatan Puskesmas Pancur dianggap sudah siaga, dengan dokter-dokter yang siap melayani dan mengatur jadwal kerja dalam format shift.

Pentingnya pesta demokrasi tercermin ketika Kajati Banten menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Tindakan ini dianggap sebagai sikap warga negara dalam menggunakan hak suara, sesuai dengan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM), yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Informasi tambahan mencatat bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten juga memberikan hak suara mereka di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditentukan.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Golkar Pandeglang Laksanakan Silaturahmi dan Konsolidasi Kader pada Ramadan 1447 H
Kunjungan PPAD Banten di Al Mubarok Diisi Santunan dan Buka Puasa Bersama
Baznas Pandeglang Salurkan Zakat Fitrah kepada Ribuan Mustahik di 35 Kecamatan
Kapolda Banten: Arus Kendaraan di Merak, BBJ, dan Ciwandan Masih Lancar
Bupati Pandeglang Apresiasi Kegiatan Ramadhan Ceria GKrafs untuk Pengembangan Bakat Anak
Polda Banten Imbau Pemudik Berhati-hati Saat Melintas di Jalur Menuju Pelabuhan Merak
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
Safari Ramadan Polda Banten Jadi Momentum Penguatan Sinergi Forkopimda

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:20 WIB

Golkar Pandeglang Laksanakan Silaturahmi dan Konsolidasi Kader pada Ramadan 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:41 WIB

Kunjungan PPAD Banten di Al Mubarok Diisi Santunan dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:33 WIB

Baznas Pandeglang Salurkan Zakat Fitrah kepada Ribuan Mustahik di 35 Kecamatan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:24 WIB

Kapolda Banten: Arus Kendaraan di Merak, BBJ, dan Ciwandan Masih Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:38 WIB

Bupati Pandeglang Apresiasi Kegiatan Ramadhan Ceria GKrafs untuk Pengembangan Bakat Anak

Berita Terbaru