JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dugaan perundungan yang dilakukan rekan-rekan seangkatan korban terhadap tersangka disebut menjadi pemicu penembakan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Markas Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Namun, perundungan tersebut bukan dilakukan oleh Laurentius, melainkan oleh teman-teman seangkatannya.
Informasi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Laurentius, Petrus Bala Pattyona, setelah bertemu penyidik Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026). Berdasarkan penjelasan penyidik, tersangka berinisial AR diduga melampiaskan kemarahannya kepada Laurentius karena persoalan perundungan yang melibatkan rekan-rekan korban.
”Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tetapi teman-temannya,” kata Petrus.
Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa dugaan penembakan tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan antara korban dan tersangka, tetapi juga persoalan relasi antarpersonel di lingkungan kerja. Meski demikian, motif tersebut masih perlu diuji melalui penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Laurentius.
Petrus mengatakan, penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional. Salah satu bukti yang dimiliki penyidik adalah rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang dapat membantu menguji keterangan para pihak dan merekonstruksi kejadian.
”Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apa pun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat, yaitu CCTV,” ujarnya.
Rekaman CCTV menjadi salah satu elemen penting dalam mengungkap perkara tersebut. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, dan bukti lain tetap diperlukan untuk memperjelas kronologi, tindakan tersangka, serta ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam penembakan.
Menurut Petrus, AR disangkakan melanggar Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pembunuhan berencana. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan Petrus, memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain proses pidana, penanganan perkara juga berpotensi berujung pada sanksi etik dan disiplin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petrus mengatakan, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tersangka menjadi kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
”Jadi, ini nanti semuanya sejajar, pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” kata Petrus.
Dua jalur penanganan tersebut memiliki lingkup berbeda. Proses pidana bertujuan mengungkap pertanggungjawaban hukum atas kematian Laurentius, sedangkan proses internal kepolisian menentukan konsekuensi kedinasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dugaan perundungan yang muncul dalam perkara ini juga menjadi aspek yang perlu ditelusuri lebih jauh. Apabila terbukti, praktik tersebut menunjukkan bahwa persoalan relasi antarpersonel tidak dapat dipandang sekadar sebagai konflik internal, terlebih jika berujung pada kekerasan yang menghilangkan nyawa.
Meski dugaan perundungan disebut sebagai pemicu, hal itu tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan kekerasan. Penyidikan perlu memastikan motif, kronologi, serta peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah, sekaligus mengungkap apakah terdapat persoalan pembinaan dan pengawasan di lingkungan kerja.
Kematian Laurentius dengan demikian tidak hanya menuntut pengungkapan tindak pidana dan penjatuhan sanksi terhadap pihak yang terbukti bersalah. Penanganan perkara juga perlu memberikan kejelasan mengenai dugaan perundungan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut agar persoalan serupa tidak berulang di lingkungan kepolisian. (ihd)














