Kemenag Bidik Potensi Dana Sosial Syariah Rp1.200 Triliun per Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara saat membuka The Second Global Conference on Waqf Development 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara saat membuka The Second Global Conference on Waqf Development 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama memperkuat peran filantropi keagamaan sebagai salah satu penopang kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menyiapkan tiga langkah strategis, yakni memperluas wakaf produktif, mengonsolidasikan 32 instrumen dana sosial syariah dengan potensi Rp1.200 triliun per tahun, serta memperkuat kolaborasi cendekiawan dari enam agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penguatan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan agar tidak berhenti pada kegiatan amal, tetapi berkembang menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan fasilitas publik.

Gagasan itu disampaikan Nasaruddin saat membuka The Second Global Conference on Waqf Development 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya memperkuat peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pilar pengelolaan dana sosial untuk mendukung perekonomian nasional.

Menurut Nasaruddin, wakaf memiliki karakteristik yang memungkinkan pengembangan manfaat lebih luas. Berbeda dengan zakat yang penyalurannya terikat ketentuan fikih mengenai delapan golongan penerima atau asnaf, manfaat wakaf dapat diarahkan kepada berbagai kepentingan umum sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Fleksibilitas itu dinilai relevan bagi Indonesia yang memiliki masyarakat dengan latar belakang agama dan sosial beragam. Dengan tata kelola profesional, aset wakaf dapat dikembangkan menjadi kegiatan produktif yang hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

“Wakaf itu lebih fleksibel untuk kita berdayakan di masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia,” ujar Nasaruddin.

Ia menjelaskan, pengelolaan harta wakaf dapat dilakukan oleh nazhir atau pengelola wakaf dalam berbagai bentuk, mulai dari perseorangan dan yayasan hingga badan hukum serta lembaga perbankan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan dikelola secara profesional serta akuntabel.

Salah satu contoh pengembangan wakaf produktif yang disampaikan Nasaruddin adalah pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banten. Keuntungan operasional usaha tersebut disalurkan untuk mendukung kesejahteraan guru dan pembangunan sarana pendidikan pondok pesantren di sekitarnya.

Praktik tersebut menunjukkan bahwa aset wakaf dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan yang manfaatnya menjangkau masyarakat dalam jangka panjang. Dengan model semacam ini, wakaf tidak hanya dipahami sebagai aset yang dipertahankan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang dapat menghasilkan nilai tambah.

Memperluas Akses Wakaf Uang

Selain mengembangkan aset fisik, Kementerian Agama mendorong perluasan wakaf uang melalui skema menabung. Skema ini diharapkan membuka kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk berwakaf tanpa harus memiliki aset bernilai besar.

Nasaruddin meminta sosialisasi mengenai wakaf uang diperluas bersama BWI agar masyarakat memahami mekanisme, manfaat, dan ketentuan pengelolaannya. Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan dana pokok, sementara hasil pengelolaan digunakan untuk mendukung program pemberdayaan umat.

“Sekarang sudah ada regulasinya di mana masyarakat bisa menabung dengan cara berwakaf. Sosialisasi skema ini perlu terus kita masifkan bersama BWI kepada masyarakat,” katanya.

Perluasan wakaf uang menjadi bagian penting dari upaya memperluas basis filantropi. Dengan akses yang lebih mudah, partisipasi masyarakat diharapkan tidak terbatas pada kelompok yang memiliki tanah, bangunan, atau aset bernilai tinggi.

Namun, pengembangan skema tersebut membutuhkan transparansi pengelolaan, pengawasan yang memadai, dan pemahaman publik mengenai perbedaan antara dana pokok wakaf dan hasil pengembangannya. Kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting agar penghimpunan dana sosial dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Konsolidasi 32 Instrumen Dana Sosial

Pada tingkat yang lebih luas, Kementerian Agama berupaya menyatukan berbagai potensi dana sosial keagamaan yang selama ini dikelola melalui instrumen dan lembaga berbeda. Sebanyak 32 instrumen dana sosial umat Islam, mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hingga berbagai skema kemitraan syariah, disebut memiliki potensi penghimpunan sedikitnya Rp 1.200 triliun per tahun.

Potensi tersebut, menurut Nasaruddin, dapat menjadi kekuatan ekonomi apabila didukung koordinasi antarlembaga, peningkatan literasi, dan sistem pengelolaan yang profesional.

Untuk mendorong upaya tersebut, Kemenag membangun kolaborasi dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Bank Indonesia, BWI, dan Baznas. IAEI diharapkan berperan dalam pengembangan konsep akademik, sedangkan MES mendorong penerapannya dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

Nasaruddin juga menyoroti tingkat literasi dan kesadaran berekonomi syariah nasional yang disebut masih berada di kisaran 8,2 persen. Kondisi tersebut menjadi tantangan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai instrumen keuangan sosial syariah dan manfaatnya bagi perekonomian.

Meski demikian, potensi Rp 1.200 triliun per tahun perlu dibedakan dari realisasi penghimpunan dana. Besarnya potensi tidak otomatis menjadi sumber pembiayaan yang tersedia. Diperlukan pemetaan instrumen, kejelasan mekanisme penghimpunan, serta pengukuran kontribusi setiap lembaga agar dana yang terkumpul benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Menghubungkan Filantropi Enam Agama

Penguatan filantropi keagamaan juga diperluas melampaui komunitas Muslim. Kemenag mendorong kerja sama cendekiawan dari enam agama untuk mengoptimalkan lembaga dan instrumen dana sosial keagamaan masing-masing.

Selain Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Kemenag telah melantik wadah cendekiawan Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Pemerintah berencana mempertemukan keenam organisasi tersebut untuk membahas tata kelola dan pengembangan dana sosial keagamaan.

Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat kontribusi lembaga filantropi dalam menopang kesejahteraan masyarakat tanpa membatasi manfaatnya pada kelompok tertentu. Setiap komunitas agama memiliki tradisi berbagi dan instrumen sosial yang dapat dikembangkan sesuai karakteristik serta ketentuan masing-masing.

Nasaruddin menilai, kolaborasi lintas agama dapat memperluas sumber daya sosial bagi pembangunan. Pengelolaan yang lebih baik memungkinkan dana sosial keagamaan berkontribusi pada pendidikan, layanan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan berbagai kebutuhan publik lainnya.

“Ketika dana sosial di setiap agama terkelola secara optimal untuk menopang kesejahteraan umat, maka kekuatan filantropi keagamaan ini akan bersinergi memperkuat langkah negara dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan program strategis bangsa,” ujar Nasaruddin.

Penguatan ekosistem filantropi tersebut pada akhirnya bergantung pada kemampuan pemerintah dan lembaga pengelola menerjemahkan potensi menjadi manfaat nyata. Profesionalisme, akuntabilitas, koordinasi lintas lembaga, dan kepercayaan publik akan menentukan sejauh mana dana sosial keagamaan dapat menjadi salah satu penopang kemandirian ekonomi masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

Digitalisasi Perlinsos Jadi Kunci, Mendagri Peringatkan Pemda Soal Integrasi Data IT
KDKMP Harus Tangguh! Bima Arya Minta Kolaborasi Tiga Serangkai Desa dan BUMN Diperkuat
Bebaskan Daerah 3T dari Kegelapan, Kemendagri Pacu Pemanfaatan Energi Bersih Terbarukan
Antisipasi Karhutla di Kaltim, Wamendagri Wiyagus Minta Seluruh Unsur Forkopimda Satukan Langkah
Layanan Kesehatan Sumatera Bangkit! Kasatgas Tito Ungkap Progres Pesat Rehabilitasi Faskes
Mendagri Pasang Badan: Aturan Daerah Harus Bawa Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Formalitas!
Bergerak Cepat! Satgas PRR Dampingi Tim BRIN Survei Lokasi Fasilitas Arsinum di Aceh Utara
Akselerasi Eliminasi TBC, Wamendagri Optimistis Demak Mampu Jadi Model Penanganan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kemenag Bidik Potensi Dana Sosial Syariah Rp1.200 Triliun per Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

KDKMP Harus Tangguh! Bima Arya Minta Kolaborasi Tiga Serangkai Desa dan BUMN Diperkuat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bebaskan Daerah 3T dari Kegelapan, Kemendagri Pacu Pemanfaatan Energi Bersih Terbarukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Antisipasi Karhutla di Kaltim, Wamendagri Wiyagus Minta Seluruh Unsur Forkopimda Satukan Langkah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Layanan Kesehatan Sumatera Bangkit! Kasatgas Tito Ungkap Progres Pesat Rehabilitasi Faskes

Berita Terbaru

Para pengungsi yang menyelamatkan diri dari serangan kelompok Houthi mendapat bantuan peralatan tidur dan masak dari lembaga kemanusiaan di Aden, Yaman. (Anadolu/Alnasser Alseddik)

Internasional

Rudal Houthi Hantam Istana Kepresidenan Yaman, Lima Orang Tewas

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:11 WIB