JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Region I dalam agenda tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Penandatanganan komitmen bersama menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan proses penyusunan dokumen RDTR berjalan terarah dan sesuai target.
Bagi pemerintah daerah, RDTR memiliki kedudukan strategis karena menjadi salah satu instrumen dalam pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang, sekaligus pijakan dalam menentukan arah pembangunan sesuai potensi dan karakteristik wilayah.
Keberadaan RDTR juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang. Dengan peruntukan ruang yang lebih terukur, pembangunan dapat diarahkan agar selaras dengan rencana tata ruang serta kebutuhan pengembangan wilayah.
Hal tersebut sekaligus berkaitan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Kepastian tata ruang menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi dan rencana pengembangan kegiatan usaha, sehingga proses pembangunan dan investasi dapat berlangsung lebih terarah.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah memiliki peran penting melalui penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan di daerah, hingga penyelesaian berbagai kendala dan hambatan yang ditemukan di lapangan.
Pemerintah daerah juga didorong mempercepat pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar dokumen RDTR dapat diselesaikan sesuai target dan segera memberikan manfaat bagi penataan ruang daerah.
Penyusunan RDTR yang berjalan sesuai target diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi landasan bagi pembangunan Kabupaten Bandung yang lebih terarah, sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya investasi dengan tetap memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah.
Dengan demikian, percepatan RDTR menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung membangun tata kelola ruang yang lebih terstruktur, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(lsi)
Sumber : Humas Umy














