Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, nilai uang yang diduga diberikan Handojo berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta. Dugaan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
”Diduga demikian,” ujar Budi ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang melalui staf Silmy.
Selain dugaan pemberian uang, penyidik KPK juga mendalami tawaran penggunaan jet pribadi kepada Silmy. Budi mengatakan, penyidik masih menelusuri tujuan dan konteks penawaran fasilitas tersebut dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
”Penyidik masih terus mendalami,” katanya.
Handojo telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (22/9). Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan aliran uang dan fasilitas yang berkaitan dengan perkara yang menjerat sejumlah pejabat imigrasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Praktik tersebut diduga berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar melalui praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Penyidik masih mendalami keterkaitan dugaan pemberian uang dan tawaran fasilitas jet pribadi dengan perkara tersebut. (ihd)














