JENDELANUSANTARA.COM, BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026). Kesepakatan tersebut menjadi bagian proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap dinamika pembangunan dan kondisi fiskal Provinsi Banten.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 akan menjadi dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Andra Soni mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama DPRD memiliki tanggung jawab sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Khususnya, untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan,” kata Andra Soni.
Gubernur mengatakan ada sejumlah catatan penting yang telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Beberapa catatan penting yang tertuang dalam berita acara yang telah disampaikan dapat kami tindak lanjuti guna peningkatan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Dalam kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Provinsi Banten disepakati berubah dari semula Rp10,08 triliun lebih menjadi Rp9,72 triliun lebih atau berkurang Rp363,91 miliar lebih. Sementara itu, belanja daerah berubah dari semula Rp10,04 triliun lebih menjadi Rp9,62 triliun lebih atau berkurang Rp414,74 miliar lebih.
Dengan perubahan pendapatan dan belanja tersebut, surplus daerah meningkat dari semula Rp42,95 miliar lebih menjadi Rp93,79 miliar lebih atau bertambah Rp50,83 miliar lebih. Surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan daerah.
Perubahan KUA dan PPAS 2026 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026. Tema pembangunan tetap mengacu pada Perkuatan Fondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan.
Selanjutnya, Andra Soni juga menyampaikan kebijakan tersebut juga disinkronkan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026. Yaitu, Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif, serta disinergikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten atau kota se-Provinsi Banten.
Selain itu, Andra Soni mengatakan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 merupakan respons terhadap dinamika permasalahan yang berkembang di daerah. Tapi dengan tetap memperhatikan prioritas nasional dan kebutuhan penanganan secara cepat.
“Penyesuaian anggaran juga dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program dan kegiatan. Perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut selanjutnya berpengaruh terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah atas kerja sama dalam proses penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ia juga berharap kesepakatan tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan sekaligus pelayanan kepada masyarakat. “Untuk itu, mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” katanya.
Kamis, 17 September 2026(gla)
Sumber : adpim













