Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk bagi PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Dalam pengaturannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

UU PPRT juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.(lsi)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Wamendagri Bima: Peran Pemda Penting dalam Percepatan Transisi Energi
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR
Bima Arya: Local Champion dan Komunitas Jadi Kunci Penanganan Permukiman Kumuh
Mendagri Tito Tekankan Pemda Waspadai Harga Pangan untuk Kendalikan Inflasi
Percepat Verifikasi Kopdeskel, Mendagri Minta Kepala Daerah Berikan Dukungan Penuh
Pemerintah Setujui Lanjutan Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi
Teken SKB Tiga Menteri, Ruang Bersama Indonesia Didorong Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Wamendagri Bima Arya Tekankan Karakter dan Kecerdasan Harus Tumbuh Bersama

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Wamendagri Bima: Peran Pemda Penting dalam Percepatan Transisi Energi

Selasa, 15 September 2026 - 09:46 WIB

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 15 September 2026 - 07:56 WIB

Bima Arya: Local Champion dan Komunitas Jadi Kunci Penanganan Permukiman Kumuh

Senin, 14 September 2026 - 16:32 WIB

Mendagri Tito Tekankan Pemda Waspadai Harga Pangan untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 14 September 2026 - 14:41 WIB

Percepat Verifikasi Kopdeskel, Mendagri Minta Kepala Daerah Berikan Dukungan Penuh

Berita Terbaru

Banten

Polda Banten Rotasi Enam Pejabat, Sertijab Digelar

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:51 WIB