Aturan Tarif Ojol dalam Perpres Diperluas, Pemerintah Libatkan Aplikator dan Pengemudi

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah dan DPR menerangkanengenai pembagian kewenangan pengaturanntatif ojol di Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Jennus)

Pemerintah dan DPR menerangkanengenai pembagian kewenangan pengaturanntatif ojol di Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memperluas cakupan pengaturan ojek daring atau ojol dalam peraturan presiden (perpres). Selain mengatur angkutan orang, perpres tersebut nantinya mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Pemerintah berkomitmen melibatkan perusahaan aplikasi serta pengemudi dalam pembahasan ketentuan tarif.

Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat pemerintah bersama DPR di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital. Adapun angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menaungi para pengemudi ojol.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, perpres ojol diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Karena itu, pemerintah akan kembali berdialog dengan asosiasi dan komunitas ojol sebelum regulasi tersebut ditandatangani.

“Kami ingin saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan tidak hanya mendapatkan pendapatan dari menarik ojol, tetapi juga dari usaha-usaha lainnya,” ujar Maman.

Menurut dia, pertemuan dengan para pemangku kepentingan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan perpres tentang ojol dapat ditandatangani paling lambat awal September 2026.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, meskipun perpres belum rampung, ketentuan mengenai biaya jasa aplikasi untuk layanan angkutan orang telah berlaku.

Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan, biaya jasa aplikasi ojol untuk layanan antarorang dibatasi maksimal 8 persen. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Saat ini kami memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu. Semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, cakupannya diperluas sehingga juga mengatur transportasi makanan dan barang,” kata Dudy.

Perluasan cakupan tersebut membuat pemerintah perlu menyelaraskan aturan antarkementerian sekaligus memperhitungkan kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menuturkan, pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi dan pengemudi mengenai ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan.

Pembahasan itu, kata dia, dilakukan untuk mencari titik keseimbangan dalam penetapan kebijakan, terutama agar kepentingan pengemudi tetap terlindungi.

“Kami ingin melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, dan terutama sesuai dengan pesan Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik bagi pengemudi. (ihd)

Berita Terkait

Mendagri Tito Sampaikan Santunan Duka untuk Keluarga Korban Gempa Nangapanda
Lanjutkan Kunjungan ke Nagekeo, Mendagri Tito Sampaikan Bantuan Duka kepada Warga
Korban Gempa NTT Kehilangan Dokumen, Mendagri Siapkan Layanan Cetak Ulang Gratis
Rombongan Mendagri Tito Karnavian Distop Ibu-Ibu di Nagekeo, Ada Apa?
Kemenag Perkuat Pendataan Dampak Gempa NTT dan Cegah Karhutla
Mendagri Tito Fokus Pulihkan Infrastruktur dan Layanan Dasar Pascagempa Ende
Tomsi Tohir Minta TPID Aktif Pantau dan Kendalikan Harga Beras
Pemulihan Pascagempa NTT, Mendagri Prioritaskan Pendataan dan Pemenuhan Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Mendagri Tito Sampaikan Santunan Duka untuk Keluarga Korban Gempa Nangapanda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Lanjutkan Kunjungan ke Nagekeo, Mendagri Tito Sampaikan Bantuan Duka kepada Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Rombongan Mendagri Tito Karnavian Distop Ibu-Ibu di Nagekeo, Ada Apa?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Aturan Tarif Ojol dalam Perpres Diperluas, Pemerintah Libatkan Aplikator dan Pengemudi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Kemenag Perkuat Pendataan Dampak Gempa NTT dan Cegah Karhutla

Berita Terbaru