Oleh Iwan Jamaluddin
Pemimpin Umum Media Grup Gerbang
DELAPAN puluh satu tahun lalu, kemerdekaan diumumkan dari sebuah rumah sederhana di Jalan Pegangsaan Timur. Tahun ini, pada 17 Agustus 2026, Indonesia kembali mengibarkan Merah Putih untuk memperingati hari jadi. Upacara berlangsung, lagu kebangsaan dikumandangkan, dan berbagai pesta rakyat digelar. Tetapi ada sesuatu yang tidak mudah disembunyikan di balik kemeriahan itu: kecemasan.
Sebagian warga menjalani Agustus dengan perasaan yang tak sepenuhnya merdeka. Harga kebutuhan sehari-hari terasa berat. Pekerjaan tidak selalu mudah diperoleh atau dipertahankan. Daya beli melemah bagi sebagian kelompok masyarakat. Di ruang digital, kritik tentang penegakan hukum, korupsi, dan kesenjangan terus berseliweran. Lalu muncul pula kabar mengenai demonstrasi dan potensi kerusuhan yang membuat sebagian orang bertanya-tanya: benarkah negeri ini sedang baik-baik saja?
Pertanyaan semacam itu tidak boleh buru-buru dianggap sebagai sikap pesimistis. Dalam sebuah negara demokratis, kecemasan publik adalah alarm. Ia bisa keliru, bisa pula dibesar-besarkan oleh informasi palsu. Tetapi sumber kecemasannya patut didengar.
Pemerintah memang memiliki alasan untuk menjaga suasana tetap tenang. Negara tidak boleh membiarkan rumor berkembang menjadi kepanikan. Aparat keamanan berkewajiban memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan merayakan kemerdekaan tanpa rasa takut. Informasi palsu mengenai demonstrasi atau kerusuhan tentu harus diluruskan.
Masalahnya, hoaks tidak selalu lahir di ruang kosong. Ia tumbuh subur ketika bertemu dengan kegelisahan yang ada.
Video demonstrasi lama yang dipotong dan diberi narasi baru dapat menyesatkan. Klaim tentang kerusuhan yang akan terjadi dapat merupakan provokasi. Tetapi masyarakat yang sedang menghadapi ketidakpastian ekonomi lebih mudah mempercayainya. Kegelisahan yang nyata menjadi bahan bakar bagi informasi yang tidak nyata.
Karena itu, melawan hoaks saja tidak cukup. Negara juga perlu mengatasi sebab-sebab yang membuat masyarakat mudah cemas.
Di bidang ekonomi, misalnya, angka pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,06 persen pada triwulan II 2026 tentu patut disyukuri. Namun angka tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan seorang buruh yang kehilangan pekerjaan, pedagang yang dagangannya sepi, atau keluarga yang harus menghitung ulang pengeluaran setiap akhir bulan.
Di sinilah statistik makro dan pengalaman sehari-hari dapat berjalan pada dua jalur berbeda.
Ekonomi dapat tumbuh, tetapi tidak semua orang merasakan pertumbuhannya dengan cara yang sama. Harga barang tertentu bisa melandai, tetapi pendapatan rumah tangga juga mungkin tidak bertambah. Bahkan penurunan harga yang semestinya menggembirakan dapat menjadi tanda yang mengkhawatirkan bila terjadi karena masyarakat menahan belanja.
Negara harus mampu membaca kedua kenyataan itu sekaligus.
Kegelisahan serupa muncul dalam urusan hukum. Kritik mengenai korupsi, penegakan hukum dan kesenjangan bukan sekadar percakapan media sosial. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum masih dirasakan adil?
Bagi warga biasa, hukum bukan teori. Ia adalah pengalaman. Pengalaman ketika harus berhadapan dengan aparat, pengadilan, birokrasi, atau ketika melihat seseorang yang memiliki kekuasaan dan uang mendapatkan perlakuan berbeda. Ketika persepsi semacam ini terus berkembang, yang tergerus bukan hanya reputasi sebuah lembaga, melainkan kepercayaan kepada negara.
Itulah sebabnya pembenahan hukum tidak boleh sekadar menjadi agenda institusional. Ia adalah bagian dari proyek kemerdekaan.
Bangsa yang merdeka tidak cukup hanya memiliki kedaulatan dari kekuasaan asing. Warganya juga harus merasa terbebas dari ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan korupsi. Kemerdekaan politik yang tidak diikuti keadilan sosial akan selalu menyisakan pertanyaan.
Di tengah persoalan itu, pemerintah acap kali menyampaikan pesan bahwa Indonesia baik-baik saja. Pesan ini penting untuk menjaga optimisme. Tetapi optimisme memiliki batas. Ia berubah menjadi penyangkalan ketika digunakan untuk menutup mata terhadap kesulitan.
Ada perbedaan antara mengatakan “Indonesia baik-baik saja” dan mengatakan “Indonesia menghadapi sejumlah persoalan, tetapi pemerintah tahu apa yang harus dilakukan”.
Yang pertama menenangkan telinga. Yang kedua menenangkan pikiran.
Masyarakat sebenarnya tidak membutuhkan pemerintah yang selalu mengatakan keadaan sempurna. Mereka membutuhkan pemerintah yang berani mengatakan keadaan sulit ketika memang sulit, menjelaskan penyebabnya, dan menunjukkan bagaimana negara akan mengatasinya.
Kejujuran semacam itu bukan tanda kelemahan. Justru itulah bentuk kepemimpinan.
Pemerintah tidak perlu mempertentangkan pertumbuhan ekonomi dengan keresahan rakyat. Keduanya bisa benar pada saat bersamaan. Indonesia dapat tumbuh 5,06 persen sekaligus memiliki kelompok masyarakat yang sedang kesulitan. Negara dapat berada dalam keadaan aman sekaligus memiliki warga yang merasa tidak aman terhadap masa depan ekonominya. Aparat dapat berhasil mencegah kerusuhan sekaligus pemerintah perlu memperbaiki sebab-sebab sosial yang membuat rumor kerusuhan mudah dipercaya.
Mengakui kenyataan yang rumit adalah tanda negara yang dewasa.
Karena itu, momentum 17 Agustus sebaiknya tidak hanya dipakai untuk mengulang kata-kata tentang persatuan. Persatuan membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan membutuhkan kejujuran. Dan kejujuran harus dibuktikan dengan kebijakan.
Dalam jangka pendek, pemerintah perlu memastikan jaring pengaman sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak cukup diberi nasihat agar optimistis. Mereka membutuhkan kesempatan kerja. Keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok membutuhkan harga pangan yang terjangkau. Pelaku usaha kecil membutuhkan akses pembiayaan dan pasar, bukan sekadar slogan pemberdayaan.
Pada saat yang sama, pembenahan penegakan hukum harus terus berjalan. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Negara perlu memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi jalan pintas menuju kekayaan dan kekuasaan. Pembahasan agenda hukum yang dianggap penting publik juga perlu dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat tidak terus-menerus mencurigai adanya kepentingan yang bekerja di balik pintu tertutup.
Dan yang tidak kalah penting: pemerintah perlu mengubah cara berbicara kepada rakyat.
Tidak setiap kritik adalah ancaman. Tidak setiap kegelisahan adalah provokasi. Tidak setiap orang yang mempertanyakan kebijakan sedang kehilangan rasa cinta kepada negaranya.
Demokrasi justru membutuhkan warga yang bersedia bertanya.
Pada ulang tahun kemerdekaan ke-81 ini, mungkin sudah waktunya kita mendefinisikan kembali arti “merdeka”. Merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan. Merdeka juga berarti terbebas dari rasa takut kehilangan pekerjaan, terbebas dari kecemasan menghadapi biaya hidup, terbebas dari ketidakpastian hukum, dan terbebas dari perasaan bahwa keadilan hanya milik mereka yang kuat.
Merdeka juga berarti pemerintah tidak perlu takut mendengar keluhan rakyatnya.
Sebab negara yang percaya diri tidak akan runtuh hanya karena dikritik. Sebaliknya, negara yang kuat justru menjadikan kritik sebagai cermin untuk memperbaiki diri.
Pada 17 Agustus nanti, Merah Putih kembali berkibar di halaman rumah, sekolah, kantor dan jalan-jalan kampung. Anak-anak berbaris. Orang-orang mengikuti lomba. Lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan.
Semoga di balik semua itu, ada pekerjaan yang terus tumbuh, meja makan yang lebih lapang, hukum yang semakin adil, dan ruang publik yang tidak dipenuhi ketakutan.
Indonesia tidak harus berpura-pura selalu baik-baik saja untuk menjadi bangsa yang optimistis.
Barangkali, optimisme yang paling sehat justru lahir dari keberanian mengakui bahwa masih banyak yang belum baik—lalu bekerja sungguh-sungguh untuk membuatnya lebih baik.
Itulah cara lain merayakan kemerdekaan: memerdekakan kembali Indonesia dari kecemasan dan pesimisme. (***)














