JENDELANUSANTARA.COM, JOGJA – Penjualan rokok tanpa pita cukai di Kampung Kepuh, Klitren, Gondokusuman, nyaris memicu konflik antar warga akibat persaingan usaha tidak sehat berkepanjangan setempat.
Permasalahan bermula ketika sebuah Warmindo diketahui menjual rokok ilegal tanpa pita cukai dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi beredar.
Kondisi tersebut membuat toko kelontong di samping Warmindo mengalami penurunan omzet cukup signifikan akibat perbedaan harga yang sulit bersaing setiap hari.
Warga menyebut persaingan usaha semakin memanas karena penjualan rokok ilegal tetap berlangsung meskipun sebelumnya sudah diberikan teguran secara baik-baik bersama lingkungan.
”Kami berharap semua pelaku usaha mematuhi aturan agar persaingan tetap sehat,” ujar salah seorang warga dalam musyawarah penyelesaian persoalan tersebut bersama.
Melihat situasi mulai memanas, pengurus Kampung Kepuh bersama Ketua RW 14 dan RT 56 segera mengambil langkah cepat melakukan koordinasi bersama.
Mereka kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Klitren, Aiptu Andreas Triyono, S.H., untuk membantu memediasi persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik lebih besar.
Forum musyawarah digelar pada Jumat malam dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari solusi damai melalui pendekatan kekeluargaan dan edukasi hukum.
Dalam pertemuan itu, Aiptu Andreas memberikan penjelasan mengenai aturan peredaran rokok tanpa pita cukai beserta ancaman pidana yang mengikutinya secara tegas.
”Menjual rokok tanpa pita cukai melanggar regulasi dan merugikan pelaku usaha lain,” tegas Aiptu Andreas di hadapan seluruh peserta musyawarah malam itu.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi turut menciptakan persaingan usaha yang tidak adil di lingkungan masyarakat.
”Kami mengedepankan penyelesaian damai agar hubungan antar warga tetap harmonis dan kegiatan usaha berjalan kondusif,” lanjut Aiptu Andreas dalam forum tersebut bersama.
Setelah menerima penjelasan hukum, pemilik Warmindo mengakui kekeliruannya dan menyatakan kesediaan menghentikan penjualan rokok ilegal mulai saat itu juga sepenuhnya.
”Saya berjanji tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai dan akan bersaing secara sehat,” ungkap pemilik Warmindo di hadapan peserta musyawarah.
Kesepakatan damai akhirnya tercapai setelah kedua pihak saling memahami kondisi masing-masing dan sepakat menjaga hubungan baik demi kenyamanan lingkungan usaha bersama.
Warga mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas serta pengurus kampung yang mampu meredam potensi konflik melalui pendekatan persuasif, dialog, dan musyawarah kekeluargaan bersama.
Keberhasilan mediasi tersebut menjadi contoh bahwa edukasi hukum, komunikasi terbuka, dan kebersamaan mampu menjaga keamanan, ketertiban, serta persaingan usaha yang sehat berkelanjutan. (waw)














