JENDELANUSANTARA.COM, JAKARTA, 3 Agustus 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan, seorang buruh pabrik yang dijerat kasus dugaan tindak pidana migas. Sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh para pihak, di mana Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH PERADI Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa proses penyidikan serta upaya paksa yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok selaku Termohon telah memenuhi prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran hukum. Penilaian majelis hakim tersebut sepenuhnya mendasarkan pada berkas perkara yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Majelis hakim juga mengesampingkan dalil Pemohon mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. Meski pihak Termohon dalam jawabannya telah mengakui kesalahan tidak dimuatnya hak-hak tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka—yang mengabaikan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP baru—hakim berpendapat hal tersebut hanyalah bentuk pelanggaran administratif yang tidak bersifat prinsipil dan tidak melanggar hak asasi manusia. Selain itu, berbagai kejanggalan pada dokumen penyidikan dinilai majelis hakim sekadar kekeliruan biasa yang tidak memengaruhi keabsahan tindakan penangkapan maupun penahanan.
LBH PERADI Profesional: Hakim Cenderung Memaklumkan Kekeliruan Kepolisian
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Gabriel menilai majelis hakim tidak objektif dan gagal menegakkan keadilan formil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Profesional menyayangkan sikap hakim yang dinilai tidak memiliki keberanian untuk mengoreksi cacat prosedur penyidikan yang fatal dan justru mereduksi pelanggaran hukum acara menjadi “kesalahan administratif biasa”.
“Praperadilan hadir justru untuk menguji keabsahan formil dan tertib administrasi penegakan hukum. Bagaimana mungkin majelis hakim menilai dokumen penyidikan yang dibuat secara serampangan dan borongan sebagai kesalahan biasa yang tidak prinsipil?” tegas tim kuasa hukum Gabriel usai persidangan.
Tim kuasa hukum merinci lima kejanggalan fatal yang terungkap dalam persidangan namun diabaikan oleh majelis hakim:
Pertama, Pengabaian Hak Tersangka (Pasal 90 ayat 3 KUHAP): Surat Penetapan Tersangka tidak memuat hak-hak tersangka. Meski dinilai hakim sebagai pelanggaran administrasi belaka, hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap jaminan perlindungan HAM tersangka.
Kedua, BAP Mendahului Penangkapan: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercatat bertanggal 1 Mei 2026, padahal Gabriel baru ditangkap pada 31 Mei 2026. Kejanggalan penanggalan dokumen yang dibuat sebelum penangkapan dan Laporan Polisi ini tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Ketiga, Surat Penahanan ‘Lompat Tahun’: Ditemukan surat perpanjangan penahanan yang bertanggal 12 Juni 2025, padahal peristiwa dugaan pidana baru terjadi pada tahun 2026. Kekeliruan administratif yang sangat mendasar ini turut dikesampingkan.
Keempat, Pengabaian Aturan Undercover Buying: Hakim tidak mempertimbangkan keabsahan teknik pembelian terselubung (undercover buying) yang dilakukan penyidik, yang jelas melanggar ketentuan dan pembatasan dalam Pasal 16 ayat (1) beserta Penjelasannya dalam KUHAP baru.
Kelima, Pengabaian Yurisprudensi Praperadilan: Majelis hakim mengabaikan bukti putusan praperadilan terdahulu di bawah rejim KUHAP baru, yang secara tegas telah memutus bahwa penetapan tersangka tanpa mencantumkan hak-hak tersangka adalah batal demi hukum.
Disproporsionalitas Penegakan Hukum dan Ancaman Masa Depan Buruh
Perkara ini bermula dari tindakan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang melakukan operasi pembelian terselubung (undercover buying) terhadap Gabriel pada 31 Mei 2026 terkait dugaan pengisian ulang gas LPG 3 kg ke tabung portable. Perkara ini menyingkap fakta disproporsionalitas penegakan hukum: dugaan nilai kerugian negara hanya berkisar ratusan ribu rupiah, namun biaya operasional penindakan dan penyidikan yang dikeluarkan negara justru mencapai jutaan rupiah. Penegakan hukum yang tidak proporsional ini tidak hanya memicu pemborosan anggaran negara, tetapi juga menghancurkan masa depan seorang buruh pabrik di tengah himpitan ekonomi.
“Ini adalah gambaran wajah penegakan hukum kita hari ini. Apa yang bisa kita harapkan dari pembaharuan hukum pidana jika aparat penegak hukum, termasuk hakim, masih bersikap konservatif dan berpikir dengan pola KUHAP lama? Gabriel hanyalah masyarakat kecil. Ketika prosedur penegakan hukum diabaikan terhadap rakyat kecil, keadilan mana yang sedang kita tegakkan?” ujar tim kuasa hukum.
Pascaputusan praperadilan ini, perkara Gabriel akan melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara. LBH PERADI Profesional menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal guna memperjuangkan keadilan hakiki bagi Gabriel di persidangan selanjutnya.(rel)
Narahubung / Tim Kuasa Hukum:
LBH PERADI Profesional
• Marulitua Rajagukguk, S.H.
• Irman Bunawolo, S.H.














