Sidang Praperadilan Gabriel, Pacar Pemohon: Larangan Isi Ulang Gas Portable Baru Diketahui Usai Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, JAKARTA — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7), sempat hening ketika kakak kandung Gabriel Lumbantoruan menahan tangis. Di hadapan hakim, ia menceritakan bagaimana adiknya yang hanya buruh pabrik di Cikarang kini kehilangan pekerjaan, sementara orang tua mereka di Balige, Tapanuli, jatuh sakit karena syok mendengar kabar penahanan.

Gabriel ditangkap 31 Mei 2026 karena mengisi ulang tabung gas portable dari LPG 3 kilogram. Satu tabung dijual Rp15 ribu. Keuntungan yang didapat, menurut keterangan keluarga, bahkan tidak sebanding dengan biaya bensin dan tenaga yang dikeluarkan.

Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum LBH Peradi Profesional hari itu justru semakin terlihat kriminalisasi terhadap Gabriel.

Winda, yang sudah berpacaran dengan Gabriel sejak tahun 2020 hingga saat ini bersaksi di bawah sumpah. Ia mengaku pernah berkunjung ke kosan Gabriel di Cikarang, terakhir pada April 2026 sebelum mereka naik gunung bersama dengan teman temannya. Di dalam kosan yang hanya satu petak itu, ia tidak pernah melihat alat pengisian gas portable, tumpukan tabung kosong, atau selang. Tidak pernah ada orang yang datang bertanya soal gas. Gabriel juga tidak pernah bercerita punya usaha atau mencari pelanggan.

“Saya baru tahu bahwa mengisi ulang gas portable itu dilarang setelah Gabriel ditangkap. Kami sama-sama kaget,” kata Winda. Ia menambahkan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap saat ditangkap. Setelah itu, ia di-PHK dan terancam gagal menikah, yang sudah mereka rencanakan di awal Tahun 2027.

Saksi kedua, Rahel, kakak kandung Gabriel, memperkuat keterangan itu. Ia mengatakan adiknya pindah ke Cikarang sejak Februari 2022 hanya untuk mencari kerja. Tidak pernah melihat alat-alat pengisian gas di tempat tinggal Gabriel. Surat penangkapan dan penahanan baru diterima keluarga sekitar 1 atau 2 Juni 2026, sehari setelah Gabriel diamankan.

Kuasa hukum Marulitua Rajagukguk menilai keterangan para saksi semakin menguatkan dalil bahwa Gabriel bukan pelaku usaha terorganisasi. “Dia menjual secara terbuka di marketplace. Kalau dia tahu risikonya, dia tidak akan melakukan itu dengan cara yang begitu terbuka dan sederhana. Ini bukan mafia. Ini rakyat kecil yang terhimpit secara ekonomi” ujarnya.

Irman Bunawolo menambahkan, praperadilan ini tidak menguji apakah perbuatan itu terbukti atau tidak. Yang diuji adalah apakah seluruh tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau uji formil. “Negara hukum mewajibkan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan menghormati hak asasi. Prosedur bukan formalitas. Fakta hari ini semakin memperlihatkan bahwa jaminan itu diduga dilanggar oleh Termohon,/Polres Pelabuhan Tanjung Priok” tegasnya.

Persidangan praperadilan kembali akan dilanjutkan Kamis (30/7) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Termohon. Setelah itu, hakim akan mendengar kesimpulan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini kembali memaksa publik bertanya: seberapa jauh hukum boleh buta terhadap niat, skala, dan dampak nyata terhadap orang kecil? Ketika seseorang yang hanya berusaha menambah penghasilan demi bertahan hidup dihadapkan pada ancaman pidana berat, sementara praktik serupa masih mudah ditemukan di tempat umum, keadilan substantif seolah hanya menjadi jargon.(*)

Berita Terkait

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi
Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
Kecelakaan Kerja di Lingkungan MBG Jadi Sorotan, KP-MBG Lapor ke Penasihat Khusus Presiden
Velodrome-Manggarai Sekarang Tersambung dengan LRT, Diresmikan Operasional Agustus
Dasco Ahmad Jembatani Dialog PWI Pusat dan Hotman Paris, Sepakat Akhiri Perselisihan
Kasus Refill Gas Portable Masuk Sidang Praperadilan, Permohonan Dibacakan di PN Jakarta Utara
Garuda Finishers Diluncurkan, Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi Komunitas Gerakkan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:50 WIB

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:44 WIB

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:05 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel, Pacar Pemohon: Larangan Isi Ulang Gas Portable Baru Diketahui Usai Ditangkap

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Lingkungan MBG Jadi Sorotan, KP-MBG Lapor ke Penasihat Khusus Presiden

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:44 WIB