JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mulai menelaah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Laporan tersebut ditujukan kepada empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, di Jakarta, Senin (6/7/2026), menegaskan bahwa lembaganya terbuka menerima setiap laporan dugaan pelanggaran etik hakim. Menurut dia, seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi.
“KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima,” ujar Anita.
Ia menjelaskan, perkara pengadaan Chromebook telah menjadi perhatian publik sejak awal sehingga KY melakukan pemantauan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran etik hakim. Tahap awal yang dilakukan setelah laporan diterima ialah memeriksa kelengkapan administrasi, mempelajari substansi laporan, dan menganalisis ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.
Anita menegaskan, kewenangan KY terbatas pada aspek etik dan perilaku hakim, bukan menilai benar atau salahnya putusan pengadilan. Karena itu, pemeriksaan tidak akan menyentuh substansi putusan maupun pertimbangan yudisial majelis hakim.
“Terkait upaya banding yang diajukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses persidangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang berintegritas,” katanya.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem bersama istrinya, Franka Makarim, pada Senin. Mereka melaporkan empat hakim Tipikor Jakarta Pusat, yakni Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan salah satu dasar laporan ialah penunjukan Purwanto S. Abdullah sebagai ketua majelis, meski yang bersangkutan sebelumnya telah dijatuhi sanksi nonpalu dalam perkara lain. Menurut Ari, penunjukan tersebut dilakukan sehari setelah putusan etik dijatuhkan sehingga dinilai mengabaikan putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, menilai majelis hakim tidak menunjukkan sikap imparsial dan profesional selama persidangan. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara kliennya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026) dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan pidana pengganti sembilan tahun penjara. (ihd)














