Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan dari kedua saksi untuk mengonfirmasi asal-usul maupun kepemilikan aset yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka.
“Kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan tersebut adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga terkait perkara gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami apakah terdapat aset hasil dugaan gratifikasi yang turut dinikmati atau dikuasai oleh anggota keluarga Ma’ruf. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Ini masih menjadi materi yang kami dalami. Tentu untuk melengkapi berkas penyidikan perkara, dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan, termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” kata Budi.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Tiga hari kemudian, lembaga antirasuah mulai memanggil sejumlah saksi dan menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan, hingga saat ini baru terdapat satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana serta keberadaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan pembuktian di persidangan. (ihd)














