Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, saat mendengarkan keputusan yang dibacakanbmajelis hakim. (Jennus)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, saat mendengarkan keputusan yang dibacakanbmajelis hakim. (Jennus)

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut berkaitan dengan investasi Google yang diterima PT AKAB senilai 786,99 juta dollar AS.

Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Majelis hakim menilai pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun.

Hakim menyatakan tindakan Nadiem dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk tiga terdakwa yang sebelumnya telah menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

Dengan putusan tersebut, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. (ihd)

Berita Terkait

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru