Praktisi UPH Luncurkan Buku Edukasi Hukum, Dapat Apresiasi dari Wagub Dimyati

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Tangerang – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap masyarakat bisa teredukasi dengan adanya buku Informed Consent karya Jovita Irawati dan Ni Made Rika Trismayanti yang keduanya merupakan praktisi hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Hal itu disampaikan saat saat menghadiri peluncuran dan bedah buku Informed Consent di kampus UPH, Kota Tangerang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan itu juga dalam rangka memperingati HUT ke-30 Fakultas Hukum UPH.

Menurut Dimyati, isi buku Informed Consent itu bagus sebagai media edukasi masyarakat, terutama ketika akan melakukan pengobatan di Rumah Sakit (RS). Di dalam buku ini dijelaskan, apa saja hak-hak pelayanan dan administrasi pasien yang harus didapatkan selama masa pengobatan.

“Termasuk juga hak dan kewajiban dokter selaku tenaga medis yang melakukan tindakan,” katanya.

Wagub Dimyati menilai, sumbangsih pemikiran yang digagas oleh praktisi di UPH ini bisa memperkaya cakrawala keilmuan melalui sejumlah bukunya yang telah diterbitkan. Berbagai pemikiran itu pada akhirnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam membuat sebuah regulasi kebijakan.

“Ada lima hal yang harus memahami betul isi buku ini, pertama pasien, tenaga kesehatan, penyelenggara kesehatan, akademisi termasuk juga pemerintah,” katanya menambahkan.

Di tempat yang sama, Rektor UPH Jonathan L. Parapak menyambut baik kegiatan peluncuran buku Informed Consent tersebut. Dirinya berharap kehadiran buku itu dapat membantu menjelaskan sekaligus memberikan pencerahan mengenai sisi hukum dan medis dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, bagi dokter maupun rumah sakit, dengan adanya buku Informed Consent, ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencegah risiko tuntutan hukum. Salah satunya dari pasien terkait hasil tindakan medis yang dilakukan.

“Informed Consent bukan menjadi alasan pembenaran atau pemaaf, tetapi menjadi penentu seberapa jauh dan dalam hal apa dokter harus bertanggung jawab,” katanya.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Sarasehan KORMI Pandeglang Jadi Momentum Bangun Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan
Sekda Deden Kampanyekan Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak, Bangun Hubungan yang Lebih Hangat
Wakili Sekda, Eli Susiyanti Dukung Pengembangan Wisata Melalui Monumen Butter Baby
Kapolda Banten Ingatkan Bintara Remaja Pahami Karakteristik Masyarakat Banten
Sinergi PT Surveyor Indonesia, UMN dan KABL Bangun Masyarakat Pesisir yang Mandiri dan Berkelanjutan
Andra Soni dan Mukhtarudin Sepakat Perkuat Tata Kelola Pekerja Migran Asal Banten
Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat, Dimyati Berharap TNI Semakin Dekat dengan Rakyat
Sukses Kawal Angkutan Lebaran, Polda Banten Tuai Penghargaan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:45 WIB

Sarasehan KORMI Pandeglang Jadi Momentum Bangun Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:01 WIB

Sekda Deden Kampanyekan Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak, Bangun Hubungan yang Lebih Hangat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:31 WIB

Praktisi UPH Luncurkan Buku Edukasi Hukum, Dapat Apresiasi dari Wagub Dimyati

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:41 WIB

Wakili Sekda, Eli Susiyanti Dukung Pengembangan Wisata Melalui Monumen Butter Baby

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WIB

Kapolda Banten Ingatkan Bintara Remaja Pahami Karakteristik Masyarakat Banten

Berita Terbaru