Pemerintah Pusat Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Papua, Wamendagri Ribka Haluk Minta Penyaluran Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp2,7 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otsus sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun.

Ribka menegaskan, percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut. Hal itu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Ribka meminta Pemda segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.

Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.

Menurut Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mahasiswa Diminta Jadi Agen Perubahan Berdaya Saing Global, Ini Pesan Wamendagri Bima Arya
Dorong Pemulihan Berkelanjutan, Kasatgas PRR Minta Bantuan Tepat Sasaran
Dukung Transformasi Ekonomi Nasional, Menteri Ekraf sampaikan 3 Flagship Program 2027
Kementerian Ekraf Gandeng Indosat dan Adobe Kembangkan 15.000 Kreator Muda
Wamen Ossy Dorong ATR/BPN Jadi Mitra Utama Pembangunan Kalimantan Timur
Mendagri dan Menteri PKP Sinkronkan Kebijakan Perumahan untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Mendagri Tinjau BSPS di Jakbar, Pemda Diminta Perluas Intervensi Perbaikan Rumah Warga
Menag Nasaruddin Umar: Tahun Baru Hijriah Momentum Ubah Curiga Jadi Kepercayaan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:46 WIB

Pemerintah Pusat Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Papua, Wamendagri Ribka Haluk Minta Penyaluran Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:33 WIB

Mahasiswa Diminta Jadi Agen Perubahan Berdaya Saing Global, Ini Pesan Wamendagri Bima Arya

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39 WIB

Dorong Pemulihan Berkelanjutan, Kasatgas PRR Minta Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:07 WIB

Dukung Transformasi Ekonomi Nasional, Menteri Ekraf sampaikan 3 Flagship Program 2027

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:37 WIB

Kementerian Ekraf Gandeng Indosat dan Adobe Kembangkan 15.000 Kreator Muda

Berita Terbaru