Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, JAKARTA – Organisasi advokat Peradi Profesional menegaskan komitmennya untuk memperkuat edukasi hukum dan advokasi masyarakat melalui sejumlah program strategis lintas kementerian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Peradi Profesional, Dr Misyal Achmad, S.H. M.H, dalam pemaparannya terkait arah program kerja organisasi.

Dalam keterangannya, Misyal Achmad menegaskan bahwa Peradi Profesional merupakan organisasi profesi advokat yang legal dan telah mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami adalah organisasi profesi advokat yang sah dan legal. Selain itu, kami juga sudah melakukan audiensi dan diterima di beberapa kementerian,” ujarnya.

Menurutnya, Peradi Profesional saat ini fokus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) advokat melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar para advokat mampu bekerja secara profesional dalam bidang advokasi maupun edukasi hukum kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Peradi Profesional juga menegaskan perannya sebagai organisasi yang aktif menjalankan program bantuan hukum sosial atau pro bono.

Misyal Achmad mengatakan, setiap advokat memiliki kewajiban menghibahkan 50 jam kerja sosial setiap tahun untuk kegiatan advokasi dan edukasi hukum.

“Di Peradi Profesional, kegiatan itu kami arahkan agar lebih terukur dan tepat sasaran sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Untuk mendukung program tersebut, Peradi Profesional telah menjalin komunikasi dan menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah kerja sama dengan Kementerian Desa. Dalam program itu, Peradi Profesional diminta menyiapkan ahli hukum untuk ditempatkan di desa di seluruh Indonesia.

Menurut Misyal Achmad, kebutuhan tenaga ahli hukum di desa sangat penting guna membantu aparatur desa memahami regulasi, termasuk pengelolaan dana desa dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Banyak kepala desa dipilih karena ketokohan, bukan latar belakang pendidikan hukum. Karena itu mereka perlu diedukasi agar memahami aturan dan tidak tersandung persoalan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan ahli hukum di desa juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum hingga ke tingkat akar rumput.

Selain itu, Peradi Profesional juga menyiapkan program advokasi bagi nelayan melalui kerja sama dengan Kementerian KKP. Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum terkait hak-hak nelayan serta langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum.

Di bidang ketenagakerjaan, organisasi itu juga berencana memberikan pendampingan kepada tenaga kerja Indonesia, khususnya pekerja migran di luar negeri. Pendampingan tersebut mencakup edukasi hukum dan langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan di negara tempat mereka bekerja.

Sementara melalui kerja sama dengan kementerian terkait perempuan dan anak, Peradi Profesional akan memberikan edukasi mengenai hak-hak perempuan, perlindungan anak, hingga pendampingan hukum pasca perceraian.

Misyal Achmad berharap seluruh program tersebut mendapat dukungan berbagai pihak karena dinilai dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas.

“Kami ingin hadir dan bermanfaat untuk nusa dan bangsa. Meski tantangannya tidak mudah di tengah kondisi ekonomi saat ini, kami tetap memiliki semangat untuk menjalankan kerja sosial bagi masyarakat,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Kementerian Ekraf Bahas Pengembangan IP hingga Akses Pembiayaan Kreatif
Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Komunitas Berperan Mengawal Ambulance Agar Tidak Dipergunakan untuk Pelanggaran Hukum
Kementerian Ekraf Siap Fasilitasi Buku ‘Mode Indonesia’, Referensi Fesyen dari Masa ke Masa
Pemkot Bekasi Siap Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
SMSI Minta Dewan Pers Evaluasi Sistem Verifikasi Media Siber
Konsolidasi Besar, Prof. Arthur Perintahkan Pembentukan DPD PERADI Profesional Lampung
Siswi SD Raih Hadiah Utama Motor Listrik pada Fun Walk Hari Kebebasan Pers Sedunia
Sukseskan WCCE 2026, Kementerian Ekraf Buka Kolaborasi dengan KBRI Belgia

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49 WIB

Kementerian Ekraf Bahas Pengembangan IP hingga Akses Pembiayaan Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:13 WIB

Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Komunitas Berperan Mengawal Ambulance Agar Tidak Dipergunakan untuk Pelanggaran Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 16:53 WIB

Kementerian Ekraf Siap Fasilitasi Buku ‘Mode Indonesia’, Referensi Fesyen dari Masa ke Masa

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04 WIB

Pemkot Bekasi Siap Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Berita Terbaru