Dorong Energi Bersih, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Dorong Sinergi Sipil-Militer untuk Hadapi Ancaman Global
Pemerintah Pastikan Bantuan Berlanjut, Penyintas Bener Meriah Bersiap Menuju Huntap
Upaya Penanganan Lubang Raksasa di Aceh Tengah Masuki Tahap Stabilisasi
BIB 2026 Dibuka, Kemenag Longgarkan Syarat Alumni Madrasah untuk Perluas Akses Studi
Kunjungan Wapres ke Papua Tekankan Penguatan Infrastruktur dan Stabilitas
Mendagri Tito Karnavian Dorong Optimalisasi APBD dan Investasi untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Sinergi Forkopimda Didorong untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi
Musrenbang Tito Karnavian RKPD Sumut 2027, Mendagri Ingatkan Pentingnya Perencanaan Berbasis Aspirasi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:43 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong Sinergi Sipil-Militer untuk Hadapi Ancaman Global

Kamis, 23 April 2026 - 20:37 WIB

Pemerintah Pastikan Bantuan Berlanjut, Penyintas Bener Meriah Bersiap Menuju Huntap

Kamis, 23 April 2026 - 20:29 WIB

Upaya Penanganan Lubang Raksasa di Aceh Tengah Masuki Tahap Stabilisasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:02 WIB

BIB 2026 Dibuka, Kemenag Longgarkan Syarat Alumni Madrasah untuk Perluas Akses Studi

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Kunjungan Wapres ke Papua Tekankan Penguatan Infrastruktur dan Stabilitas

Berita Terbaru