Motor Ojol Dicuri di Depan Polisi: Pelaku Ternyata Menyamar 

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Sebuah unggahan di media sosial yang viral memperlihatkan dugaan pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di depan polisi. Aneh tapi benar. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan tersangka utama pelaku yang menyamar sebagai anggota Polri.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/4/2025) sekitar pukul 19.00 di depan Kantor Polsek Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Kapolsek Cibeunying Kidul, AKP Robby Rachman, menjelaskan, kejadian bermula saat korban, RP (39), menerima pesanan offline dari seseorang bernama MPP yang mengaku sebagai anggota polisi. MPP lantas meminta RP mengantarkannya ke Polsek Antapani. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan korban ke Polsek Cibeunying Kidul.

“MPP berpura-pura mengenal petugas jaga, lalu mengajak korban masuk ke kantor dan meminta izin meminjam motor dengan alasan ingin menjenguk seorang anggota polisi,” kata Robby, Jumat (11/4/2025).

Korban yang merasa curiga kemudian menanyakan kepada petugas piket, Ahmadi, apakah MPP benar anggota kepolisian. Setelah mengetahui bahwa MPP bukan anggota, korban bersama Ahmadi berusaha mengejar pelaku, tetapi gagal. Keesokan harinya, RP membuat laporan polisi karena STNK motor yang dibawa kabur berada di dalam jok kendaraan.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Selasa (8/4/2025) malam. Petugas yang mengenali wajah MPP segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Dari penyidikan, diketahui bahwa motor korban telah dijual secara berantai.

“Tersangka MPP menjual motor kepada Budiman, lalu dijual lagi ke Riki Mardiansyah, dan terakhir kepada Lukman Nurhakim,” ujar Robby.

Polisi menetapkan keempatnya sebagai tersangka. MPP dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara Budiman dan Riki Mardiansyah dijerat Pasal 481 KUHP terkait penadahan, serta Lukman Nurhakim dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi di lingkungan institusi kepolisian, bahkan di depan petugas yang sedang berjaga. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang melibatkan identitas palsu. (ihd)

Berita Terkait

Tuntas dalam 5 Hari, Jembatan Gantung Tampang Muda Kini Kembali Bisa Dilintasi
Gunung Dempo di Pagaralam Jadi Lebih Tinggi dan Membesar dalam Sepekan
Muhammadiyah Apresiasi Polisi Amankan Demo di Pati Hingga Warga Kembali Beraktivitas Normal
Yogyakarta Raih Kota Layak Anak Kategori Utama, Bidik Kategori Paripurna 
Dugaan Keracunan MBG di Mlati – Sleman, Korban Bertambah Jadi 178 Siswa
Pemkot Yogya Ajak Warga dan OPD Hidupkan Produk Lokal Lewat Nglarisi
Reresik Malioboro, 400 Warga Turun Bersihkan Sumbu Filosofi Yogyakarta
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati dalam Kasus Suap Proyek Kereta

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 16:28 WIB

Tuntas dalam 5 Hari, Jembatan Gantung Tampang Muda Kini Kembali Bisa Dilintasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:42 WIB

Gunung Dempo di Pagaralam Jadi Lebih Tinggi dan Membesar dalam Sepekan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Muhammadiyah Apresiasi Polisi Amankan Demo di Pati Hingga Warga Kembali Beraktivitas Normal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Yogyakarta Raih Kota Layak Anak Kategori Utama, Bidik Kategori Paripurna 

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Mlati – Sleman, Korban Bertambah Jadi 178 Siswa

Berita Terbaru