51 Siswa SMPN di Depok Manipulasi Nilai Agar Lolos PPDB, Begini Akibatnya

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyatakan akan mengatur nasib 51 siswa SMPN 19 yang terlibat dalam manipulasi nilai rapor. Siswa-siswa tersebut dipastikan akan diterima di SMA swasta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, memastikan pihaknya akan terus memantau kasus tersebut hingga para siswa kembali bersekolah di sektor swasta.

“Dinas Pendidikan tidak akan tinggal diam. Kami telah menginventarisasi 51 siswa dari SMPN 19 dan akan memantau mereka hingga mendapatkan sekolah di swasta,” ujar Sutarno dalam keterangannya pada Rabu (17 /7/2024).

Menurut Sutarno, sesuai aturan, ke-51 siswa tersebut tidak memenuhi kriteria untuk masuk sekolah negeri. Jika ada yang kesulitan mendapatkan sekolah swasta, pihaknya akan memfasilitasi.

“Aturannya jelas, yang tidak masuk di sekolah negeri harus ke sekolah swasta. Jika ada yang kesulitan, kami akan membantu mereka mendapatkan sekolah swasta,” jelasnya.

Disdik Depok juga akan berkoordinasi dengan orang tua dan wali kelas siswa SMPN 19 untuk memastikan tidak ada siswa yang kesulitan mendapatkan sekolah swasta.

“Kepala Dinas juga sudah menyampaikan bahwa koordinasi akan dilakukan dengan orang tua melalui wali kelas di SMPN 19. Jika ada kesulitan, mereka bisa melaporkan kepada kami,” tambahnya.

Dari 51 siswa tersebut, saat ini masih ada tiga siswa yang belum mendapatkan sekolah swasta. “Informasi terakhir, hanya tiga siswa yang belum mendapatkan sekolah, sementara yang lainnya sudah,” kata Sutarno.

Disdik Jabar menegaskan, mereka tidak akan membiarkan 51 siswa tersebut telantar dan harus bisa masuk SMA swasta di Kota Depok.

“Kami tidak akan membiarkan 51 siswa ini tidak bersekolah. Kami akan memastikan mereka bisa masuk ke SMA swasta di Kota Depok sesuai dengan yang diharapkan,” tutup Sutarno. (*)

 

Berita Terkait

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan
Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara
POLISI BERSAMA MASYARAKAT: Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Kasus Gas Portable, Gabriel Lumbantoruan Klaim Hanya Jual Produk dari Luar dan Ambil Untung Rp2.000
KPK Apresiasi Langkah Lampung Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terbaru

PURWAKARTA

Polres Purwakarta Dialog Humanis Berlangsung Tertib

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:17 WIB