Praperadilan Kandas, BNN Tegaskan Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, BATAM – Upaya hukum tersangka kasus narkotika jaringan internasional berujung kegagalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 2024, saat petugas BNNP Kepulauan Riau menangkap pelaku dengan barang bukti fantastis: 40 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau.
Dari satu penangkapan, kasus ini berkembang menjadi jaringan besar lintas negara.

Setelah penangkapan awal, penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah nama penting dalam jaringan:

– Syahril
– Muslem (ditangkap di Pelabuhan Batam Center usai dari Malaysia)
– Masri (pemohon praperadilan)
– Iskandar alias Joni
– Andi Sahputra
– M. Halim

Pengembangan kasus mengungkap peran penting Masri sebagai pengendali aliran dana sekaligus pihak yang memberi perintah penjemputan sabu dari Malaysia, Ia juga diketahui berkomunikasi dengan buronan Heri alias Fakhri (DPO).

Sudah Divonis 15 Tahun, masih Gugat BNN. Meski telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (inkracht), Masri tetap mengajukan praperadilan terhadap Direktorat TPPU BNN RI, Ia menggugat:

– Status tersangka TPPU
– Penyitaan aset berupa kebun sawit,
– kendaraan dan barang lainnya.

Namun, langkah tersebut justru berujung kekalahan, Hakim Tegas Semua Prosedur Sah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hakim menilai tindakan BNN sudah sesuai hukum, penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung Keterangan saksi, Bukti surat, Keterangan tersangka, Bukti elektronik.

Selain itu, penyitaan aset juga telah melalui prosedur lengkap, termasuk izin dan penetapan pengadilan.

*Putusan: Gugatan Ditolak Total*

Hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Biaya perkara nihil. Artinya, posisi BNN semakin kuat dalam menjerat pelaku, tidak hanya pada kasus narkotika, tetapi juga pencucian uangnya.

*BNN: Bukti Keseriusan Berantas Narkoba dan TPPU*

Melalui keterangannya, Rabu (8/4), Ketua Tim Kuasa Hukum BNN RI, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, menegaskan bahwa, kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa proses hukum yang dilakukan BNN telah sesuai aturan.

Menurutnya, pendekatan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan untuk memiskinkan jaringan narkotika internasional, agar jaringan benar-benar lumpuh.

β€œIni menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

*Pesan Kuat: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos*

“Kemenangan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga memutus aliran uang haram yang menjadi tulang punggung jaringan narkotika internasional. BNN memastikan akan terus membongkar jaringan serupa hingga ke akar-akarnya,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (*)

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Wakaf di Kepri Capai 46,45 Persen, Ditargetkan Rampung 2027
Menko AHY Apresiasi Peran Komunitas Tionghoa dalam Perekonomian Batam
Danantara: Transformasi PalmCo, Subholding dari Holding Prekebunan Nusantara Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional
Batam Jadi Pintu Masuk Investasi Daerah, Mendagri Resmikan Kantor PPID
Sambut Natal 2025, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional III Salurkan TJSL untuk Lansia
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III
Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui PTPN IV PalmCo Perluas Pemanfaatan PBC untuk Perkuat Transformasi Digital
Pembangunan Pelabuhan Letung Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Konektivitas dan Kedaulatan Wilayah Terluar

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:51 WIB

Praperadilan Kandas, BNN Tegaskan Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Sertipikasi Tanah Wakaf di Kepri Capai 46,45 Persen, Ditargetkan Rampung 2027

Senin, 16 Februari 2026 - 16:44 WIB

Menko AHY Apresiasi Peran Komunitas Tionghoa dalam Perekonomian Batam

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:43 WIB

Danantara: Transformasi PalmCo, Subholding dari Holding Prekebunan Nusantara Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:46 WIB

Batam Jadi Pintu Masuk Investasi Daerah, Mendagri Resmikan Kantor PPID

Berita Terbaru