20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, OJK Cabut Izin Dua Bank di Pengujung Tahun

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 20 bank mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2024. Seluruh bank yang tutup itu merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebagian besar karena persoalan permodalan, likuiditas, hingga tata kelola yang buruk.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Kencana yang berkantor di Jalan Jenderal H Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024. Sehari berselang, regulator menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-105/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Manokwari Barat, Papua Barat.

Sebelumnya, 18 BPR dan BPRS lainnya lebih dulu mengalami pencabutan izin oleh OJK sejak awal 2024. Langkah tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Adapun daftar 20 bank yang tutup sepanjang 2024 adalah sebagai berikut:

  1. BPR Wijaya Kusuma

  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

  5. BPR Purworejo

  6. BPR EDC Cash

  7. BPR Aceh Utara

  8. BPR Sembilan Mutiara

  9. BPR Bali Artha Anugrah

  10. BPRS Saka Dana Mulia

  11. BPR (nama belum tercantum lengkap)

  12. BPR Bank Jepara Artha

  13. BPR Lubuk Raya Mandiri

  14. BPR Sumber Artha Waru Agung

  15. BPR Nature Primadana Capital

  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)

  17. BPR Duta Niaga

  18. BPR Pakan Rabaa

  19. BPR Kencana

  20. BPR Arfak Indonesia

Langkah penutupan dan pencabutan izin ini memperkuat pentingnya pengawasan internal perbankan, khususnya di segmen mikro dan daerah, yang kerap menghadapi tantangan berat dalam menjaga likuiditas dan daya saing. OJK menegaskan bahwa proses likuidasi terhadap bank-bank tersebut akan diawasi ketat oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru