JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia menjadi momen berharga bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun ini, ribuan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) menerima remisi ganda, yakni Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasawarsa (RD).
Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan. Dasar hukum pemberian remisi ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955.
Data Remisi di DIY
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY pada 2025 menyerahkan:
1.456 Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum
1.541 SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa
Dari jumlah itu, 103 warga binaan langsung bebas, terdiri atas:
59 orang penerima RU II
40 orang penerima RD II
4 orang penerima RD Pidana Denda II
Penyerahan Serentak
Penyerahan remisi terpusat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Minggu (17/8/2025). Upacara dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto.
“Remisi bukan hadiah semata, melainkan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ujar Sukamto, mewakili sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain di Kota Yogyakarta, penyerahan remisi juga berlangsung di beberapa lokasi lain:
Kabupaten Sleman: Lapangan Denggung
Kabupaten Bantul: Rutan Bantul
Kabupaten Kulon Progo: Aula Adikarta Pemda Kulon Progo
Kabupaten Gunungkidul: LPKA Yogyakarta
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menegaskan bahwa remisi harus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. “Seluruh kegiatan yang diikuti bukan tanpa arti, semua demi kebaikan diri sendiri,” ujarnya.
Kelebihan Kapasitas
Hingga 16 Agustus 2025, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di DIY tercatat 2.561 orang, terdiri atas 618 tahanan dan 1.943 narapidana. Jumlah ini melebihi kapasitas ideal yang hanya 2.164 orang. (ihd)














