“Saya tidak tahu itu,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan hampir empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut untuk merespons dugaan adanya perlakuan khusus terhadap PT Maktour dalam penentuan kuota haji. Ia menegaskan, selama menjabat Menteri Agama, tidak ada kebijakan pemberian kuota haji khusus kepada pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Tidak mungkin itu,” kata Yaqut singkat.
Yaqut juga menepis kabar mengenai kedekatannya dengan Fuad Hasan yang beredar luas di media sosial, termasuk foto-foto yang memantik spekulasi publik. Ia menyatakan isu tersebut tidak berdasar. “Tidak ada, tidak ada,” ujarnya.
KPK pada hari yang sama memeriksa Yaqut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.19 WIB dan meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 17.40 WIB.
Kasus ini berawal dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 yang menyatakan lembaga antirasuah tersebut meningkatkan status penanganan perkara kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex—mantan staf khusus Menag—serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik PT Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan politik. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kuota dan layanan haji, temuan yang kian mempertebal desakan publik akan transparansi dan akuntabilitas negara dalam penyelenggaraan rukun Islam kelima itu.
Kasus kuota haji kini tidak lagi semata perkara hukum, melainkan juga ujian kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah yang menyentuh jutaan umat. (ihd)













