JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) menjaga kualitas layanan publik tetap optimal meski Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Nasaruddin, Kamis (2/4/2026).
Instruksi itu berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag, baik di pusat maupun daerah. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.
Meski demikian, layanan esensial yang berdampak langsung bagi masyarakat—seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, dan layanan keagamaan lainnya—tetap wajib tersedia dan dapat diakses tanpa hambatan.
Untuk menjaga kualitas layanan, Kemenag mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi dinilai menjadi kunci agar layanan publik tetap berjalan efektif di tengah penyesuaian sistem kerja.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” kata Nasaruddin.
Selain itu, setiap satuan kerja diminta memastikan keterbukaan informasi layanan kepada publik. Baik layanan daring maupun luring harus memenuhi standar kualitas dan waktu yang telah ditetapkan.
Kemenag juga menekankan pentingnya layanan yang inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Dorong Budaya Kerja Hemat Energi
Di sisi lain, Nasaruddin mendorong pembentukan budaya kerja yang adaptif sekaligus hemat energi di lingkungan Kemenag. Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, serta imbauan penggunaan transportasi umum bagi ASN.
Pengelolaan perjalanan dinas juga diarahkan lebih selektif, sementara rapat dan koordinasi secara daring terus dioptimalkan guna menekan mobilitas.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang adaptif sekaligus mendorong pola hidup hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.
Seluruh satuan kerja juga didorong menggunakan listrik secara bijak, baik di kantor maupun di rumah. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian dari penguatan ketahanan energi sekaligus mendukung ketahanan ekonomi nasional. (ihd)














