JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian serius. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa apakah data pribadi mereka telah disalahgunakan tanpa izin.
Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seringkali menjadi sasaran penyalahgunaan untuk pengajuan pinjaman online atau kredit lainnya.
Langkah Pemerintah: Cek Data Pribadi Melalui SLIK OJK
Pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadi mereka telah digunakan untuk pengajuan pinjaman online. Pemeriksaan bisa dilakukan secara offline dan online.
1. Cek SLIK OJK Secara Offline
Untuk pemeriksaan secara offline, Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Surat kuasa jika diwakilkan
OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen pendukung. Jika sesuai, data informasi debitur atau pemohon akan diambil dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
2. Cek SLIK OJK Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk menggunakan layanan idebku.ojk.go.id:
- Akses laman idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
- Pilih opsi “Pendaftaran”
- Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)
- Verifikasi data, kemudian klik “Selanjutnya”
- Lengkapi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung
- Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”
- Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran
- Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
- Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja
Setelah proses selesai, masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Layanan Bantuan OJK
Jika Anda mengalami kesulitan dalam memeriksa data pribadi, Anda dapat menghubungi OJK melalui:
- Call Center OJK
Hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157 jika Anda menduga data pribadi Anda telah disalahgunakan oleh pinjol. Mereka akan membantu memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat diambil.
- Layanan Pengaduan OJK
Anda juga dapat menggunakan layanan pengaduan OJK dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, menjelaskan masalah Anda secara rinci dan menyertakan bukti pendukung.
Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi
Menjaga keamanan data pribadi di era digital ini sangat penting, terutama dengan maraknya layanan pinjol. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial. Dianjurkan untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait data pribadi kepada pihak berwenang. (*)














