Warga Binaannya Terlibat Peredaran Narkoba 33 Kg, Begini Penjelasan Kalapas Kelas 1 Tangerang

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Tangerang, Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 Kilogram yang melibatkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial S (52) mendapat perhatian dari Pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing AMd.I.P.,S.H.,M.H mengatakan dan menyambut baik awak media guna mengkonfirmasinya, ia juga sudah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait keterlibatan salah satu warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami telah bersinergi dengan BNN mengungkap siapa warga binaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Warga binaan tersebut saat ini sedang menjalani masa hukuman disini,” kata Kalapas kepada wartawan, Rabu (24 April 2024).

Fikri menambahkan, pada prinsipnya pihaknya telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba. Bersama APH kita saling bersinergi membongkar jaringan narkoba yang melibatkan lapas khususnya warga binaan yang ada di Lapas. Kita akan selalu mengawasi pergerakan warga binaan di lapas.

“Apabila terbukti warga binaannya terlibat peredaran narkoba, saya akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Krobokan Bali ini.

Ditanya mengenai sanksi hukum bagi S, Fikri mengaku pihaknya telah memberikan sanksi disiplin yakni berupa hukuman disiplin yaitu dengan register X serta mencabut hak mendapatkan remisi dan asimilasi.

Data yang dihimpun, S merupakan salah seorang warga binaan pindahan dari Rutan Jambe dalam kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun. Dilapas Kelas I Tangerang S sudah enam tahun menjalani masa tahanan.

Selama di Lapas Kelas I Tangerang, S dikenal sebagai pribadi yang religius. S juga merupakan salah seorang santri aktif pondok pesantren yang ada di dalam Lapas.

Fikri mengaku hingga kini belum mengetahui akan keterlibatan S dalam kasus tersebut.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” pungkasya.(*)

Berita Terkait

Polda Banten Pastikan Penyidik Profesional dan Berpedoman pada Ketentuan KUHAP
Kades Sindangheula Dorong Ekonomi Sirkular, Sampah Plastik Diubah Jadi Rupiah
Dorong Ekonomi Kreatif, Mahasiswa KKM 39 Unsera Dampingi Warga Pegadingan
E. Supriadi Ajak Warga Pandeglang Semarakkan HUT ke-81 RI
Jembatan Merah Putih Presisi Hadir di Bayah, Andra Soni Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian
Polda Banten Hadir di Bayah, Ribuan Sembako dan Ratusan Tas Dibagikan kepada Warga
DPRD Banten Ajukan Empat Raperda, Wagub Dimyati Dorong Pembahasan untuk Kepentingan Masyarakat
Puluhan Tahun Digelar, Pesta Rakyat Cibaliung Diusulkan Masuk KEN

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Polda Banten Pastikan Penyidik Profesional dan Berpedoman pada Ketentuan KUHAP

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Kades Sindangheula Dorong Ekonomi Sirkular, Sampah Plastik Diubah Jadi Rupiah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Mahasiswa KKM 39 Unsera Dampingi Warga Pegadingan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:58 WIB

E. Supriadi Ajak Warga Pandeglang Semarakkan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Hadir di Bayah, Andra Soni Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB