Warga Binaannya Terlibat Peredaran Narkoba 33 Kg, Begini Penjelasan Kalapas Kelas 1 Tangerang

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Tangerang, Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 Kilogram yang melibatkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial S (52) mendapat perhatian dari Pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing AMd.I.P.,S.H.,M.H mengatakan dan menyambut baik awak media guna mengkonfirmasinya, ia juga sudah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait keterlibatan salah satu warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami telah bersinergi dengan BNN mengungkap siapa warga binaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Warga binaan tersebut saat ini sedang menjalani masa hukuman disini,” kata Kalapas kepada wartawan, Rabu (24 April 2024).

Fikri menambahkan, pada prinsipnya pihaknya telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba. Bersama APH kita saling bersinergi membongkar jaringan narkoba yang melibatkan lapas khususnya warga binaan yang ada di Lapas. Kita akan selalu mengawasi pergerakan warga binaan di lapas.

“Apabila terbukti warga binaannya terlibat peredaran narkoba, saya akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Krobokan Bali ini.

Ditanya mengenai sanksi hukum bagi S, Fikri mengaku pihaknya telah memberikan sanksi disiplin yakni berupa hukuman disiplin yaitu dengan register X serta mencabut hak mendapatkan remisi dan asimilasi.

Data yang dihimpun, S merupakan salah seorang warga binaan pindahan dari Rutan Jambe dalam kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun. Dilapas Kelas I Tangerang S sudah enam tahun menjalani masa tahanan.

Selama di Lapas Kelas I Tangerang, S dikenal sebagai pribadi yang religius. S juga merupakan salah seorang santri aktif pondok pesantren yang ada di dalam Lapas.

Fikri mengaku hingga kini belum mengetahui akan keterlibatan S dalam kasus tersebut.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” pungkasya.(*)

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Resmi Launching SPPT PBB-P2 2026 untuk Optimalkan PAD
Wabup Iing Andri Supriadi Dukung Pengembangan Ponpes Ath-Thohariyyah di Saketi
Ketua DPRD Lebak Kunjungi Warga Banjarsari, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Pertemuan Gubernur Banten dan Legenda Tenis Meja Bahas Apresiasi Atlet dan Masa Depan Olahraga
Munas PPBNI 2026 di Banten Dinilai Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Gubernur Banten Tegaskan Sekolah Rakyat Dukung Peningkatan SDM dan Generasi Emas 2045
Kejati Banten Respons Isu Publik Terkait Penanganan Kecelakaan Tenaga Alih Daya RS Adhyaksa
Gubernur Banten Kenang Perjuangan H. Tubagus Tryana Sjam’un

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:53 WIB

Pemkab Pandeglang Resmi Launching SPPT PBB-P2 2026 untuk Optimalkan PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:47 WIB

Ketua DPRD Lebak Kunjungi Warga Banjarsari, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Pertemuan Gubernur Banten dan Legenda Tenis Meja Bahas Apresiasi Atlet dan Masa Depan Olahraga

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:35 WIB

Munas PPBNI 2026 di Banten Dinilai Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:13 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Sekolah Rakyat Dukung Peningkatan SDM dan Generasi Emas 2045

Berita Terbaru