Warga Binaannya Terlibat Peredaran Narkoba 33 Kg, Begini Penjelasan Kalapas Kelas 1 Tangerang

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Tangerang, Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 Kilogram yang melibatkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial S (52) mendapat perhatian dari Pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing AMd.I.P.,S.H.,M.H mengatakan dan menyambut baik awak media guna mengkonfirmasinya, ia juga sudah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait keterlibatan salah satu warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami telah bersinergi dengan BNN mengungkap siapa warga binaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Warga binaan tersebut saat ini sedang menjalani masa hukuman disini,” kata Kalapas kepada wartawan, Rabu (24 April 2024).

Fikri menambahkan, pada prinsipnya pihaknya telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba. Bersama APH kita saling bersinergi membongkar jaringan narkoba yang melibatkan lapas khususnya warga binaan yang ada di Lapas. Kita akan selalu mengawasi pergerakan warga binaan di lapas.

“Apabila terbukti warga binaannya terlibat peredaran narkoba, saya akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Krobokan Bali ini.

Ditanya mengenai sanksi hukum bagi S, Fikri mengaku pihaknya telah memberikan sanksi disiplin yakni berupa hukuman disiplin yaitu dengan register X serta mencabut hak mendapatkan remisi dan asimilasi.

Data yang dihimpun, S merupakan salah seorang warga binaan pindahan dari Rutan Jambe dalam kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun. Dilapas Kelas I Tangerang S sudah enam tahun menjalani masa tahanan.

Selama di Lapas Kelas I Tangerang, S dikenal sebagai pribadi yang religius. S juga merupakan salah seorang santri aktif pondok pesantren yang ada di dalam Lapas.

Fikri mengaku hingga kini belum mengetahui akan keterlibatan S dalam kasus tersebut.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” pungkasya.(*)

Berita Terkait

Andra Soni Lepas Peserta Muktamar NU, Harap Semangat Ulama Banten Terus Menguatkan Kebangsaan
Tinawati Andra Soni Dorong Sekolah Jadi Ruang Sehat, Aman, dan Nyaman
RSUD Banten Serap Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Banten Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Pertanahan Cepat dan Transparan
Dimyati Natakusumah Ajak Pegiat Catur Perkuat Persaudaraan dan Sportivitas
Jawara Cup 1 Jadi Wadah Pembinaan Pemain Sepak Bola Berprestasi
Gubernur Banten: Olahraga Latih Disiplin, Sportivitas dan Ketangguhan
Lepas Ratusan Peserta Gowes, Andra Soni Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Andra Soni Lepas Peserta Muktamar NU, Harap Semangat Ulama Banten Terus Menguatkan Kebangsaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Tinawati Andra Soni Dorong Sekolah Jadi Ruang Sehat, Aman, dan Nyaman

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:00 WIB

RSUD Banten Serap Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Banten Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Pertanahan Cepat dan Transparan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Dimyati Natakusumah Ajak Pegiat Catur Perkuat Persaudaraan dan Sportivitas

Berita Terbaru