Warga Bekasi Diimbau Perkokoh Ukhuwah dan Hindari Perbuatan Mengganggu Puasa

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, KOTA BEKASI – Dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1446 H. Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507 Bekasi mengeluarkan Maklumat Bersama,
Nomor : 400.8/1050 SETDA.Kesra
Nomor : B/242/11/2025
Nomor : B 186/11/2025

1. BERDASARKAN :
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b, dan Pasal 69 ayat 1 sampai dengan ayat 6;

b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab VIII Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2;

c. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab VII Pasal 40 Ayat 1;

d. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-033/DPK.XILXVIN/2025 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT :
a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA : Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

4. PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (TIDAK ADA AKTIVITAS) terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

6. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kuta.

Maklumat ini berlaku sejak ditandatangani. (nad)

Sumber : Humas

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Bekasi Fokus Susun Raperda Perlindungan Masyarakat dan Ketertiban Sosial
Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Digelar di Bekasi, Fokus Ciptakan SDM Unggul
BPJS Nonaktif, Nakes Terdampak: DPRD Kota Bekasi Soroti Dugaan Kelalaian RSUD
Dugaan Kelalaian di SPBE Cimuning: DPRD Kota Bekasi Minta Evaluasi Menyeluruh
Penyesuaian Kebijakan, WFH ASN di Kota Bekasi Kini Berlaku Setiap Jumat
Sinergi Bekasi–Jawa Barat Diperkuat Lewat Kunjungan Kerja DPRD Komisi II
DPRD Kota Bekasi Bedah LKPJ 2025, Soroti Mutu Layanan Kesehatan dan Pendidikan
DPRD Kota Bekasi Evaluasi SPBE Pascaledakan, Penutupan Permanen Jadi Opsi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:33 WIB

Bapemperda DPRD Bekasi Fokus Susun Raperda Perlindungan Masyarakat dan Ketertiban Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIB

Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Digelar di Bekasi, Fokus Ciptakan SDM Unggul

Rabu, 8 April 2026 - 16:41 WIB

BPJS Nonaktif, Nakes Terdampak: DPRD Kota Bekasi Soroti Dugaan Kelalaian RSUD

Selasa, 7 April 2026 - 15:02 WIB

Dugaan Kelalaian di SPBE Cimuning: DPRD Kota Bekasi Minta Evaluasi Menyeluruh

Senin, 6 April 2026 - 17:44 WIB

Penyesuaian Kebijakan, WFH ASN di Kota Bekasi Kini Berlaku Setiap Jumat

Berita Terbaru