Wamendagri Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Agar Jaga Netralitas ASN Selama Pilkada 2024

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024. Upaya menjaga netralitas penting dilakukan mengingat saat ini tak sedikit kursi kepala daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj.) yang merupakan ASN.

Komitmen itu disampaikan Bima saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024). Sikap itu juga disampaikan Bima saat menanggapi adanya sejumlah daerah yang perlu diatensi terkait netralitas ASN.

Bima mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti daerah yang menjadi atensi Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN. “Kami sebetulnya sudah membangun mekanisme evaluasi, baik top down maupun bottom up,” ujarnya pada rapat yang dihadiri sejumlah kepala daerah tersebut.

Bima mengatakan, salah satu upaya Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN, yaitu meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penundaan ini berlangsung hingga setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024. “Kami membatasi bantuan sosial yang ditunda penyalurannya adalah bantuan sosial yang bersumber dari APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah pada tanggal 13 November 2024. Selain menjaga netralitas, kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos selama berlangsungnya proses Pilkada.

Namun, penundaan bansos ini dikecualikan bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana. Meski demikian, penyaluran bansos ini juga terdapat ketentuan, yakni diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana. Penyaluran juga harus dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pemda perlu memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai kondisi lapangan. Pemda juga harus melaporkan penyaluran bansos di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tak hanya itu, seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila nanti ada laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos, kepala daerah diminta agar segera menanganinya.

Di lain sisi, Bima menjelaskan, dalam menyukseskan Pilkada, Kemendagri juga memiliki Desk Pilkada yang menjadi kanal aspirasi para pemilih. Melalui saluran ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai isu krusial terkait Pilkada, termasuk indikasi pelanggaran netralitas ASN. Hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah menerima sejumlah aduan yang disampaikan masyarakat dari berbagai daerah.

“Tentu semua aduan ini kami tindak lanjuti dikoordinasikan dengan teman-teman KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, serta juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap isu-isu strategis, jangan sampai semua itu berdampak terhadap kesiapan pencoblosan surat suara,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Ketua Umum SMSI Firdaus: Jangan Sampai Rezim Administrasi Batasi Kemerdekaan Pers
Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Mendagri Dorong Indonesia Kuasai Pasar Produk Halal Global
Takbiran dan Nyepi Bisa Bersamaan, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus untuk Bali
Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Mendagri Dorong Sistem Pembayaran Pajak Online Terhubung ke Dispenda
Menag Safari Pesantren, Sosialisasi Pembentukan Ditjen Pesantren dan Salurkan Bantuan Operasional
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Bantuan Pascabencana Disalurkan Bertahap

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:01 WIB

Ketua Umum SMSI Firdaus: Jangan Sampai Rezim Administrasi Batasi Kemerdekaan Pers

Senin, 9 Maret 2026 - 12:34 WIB

Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:55 WIB

Mendagri Dorong Indonesia Kuasai Pasar Produk Halal Global

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:45 WIB

Takbiran dan Nyepi Bisa Bersamaan, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus untuk Bali

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:21 WIB

Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Berita Terbaru