Wali Kota Bekasi Sidak SMPN 52 Kranji, Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pendidikan

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin (2/3/26). Sidak dilakukan atas adanya laporan serius terkait dugaan tindakan yang tidak senonoh oleh oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap siswa.

Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum TU yang mengirim konten video tidak senonoh serta tindakan lain kepada siswi di SMP tersebut. Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Saat sidak berlangsung, diketahui bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan. Proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat pun tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri Adhianto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” ujar Tri dengan nada keras.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, maupun tenaga kependidikan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Menurutnya, pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral yang menentukan masa depan generasi muda.

“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” tambahnya.

Wali Kota memastikan pemerintah daerah akan mengawal proses hukum dan administrasi hingga tuntas. Ia juga meminta penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bekasi serius menjaga marwah pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa.(Ls)

Sumber : Diskominfostandi

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Fasilitas Rusak Dinilai Membahayakan, Pemkot Bekasi Segera Benahi SDN 7 Teluk Pucung
DPRD Kota Bekasi Kawal Renja DBMSDA 2027, Anggaran Diproyeksikan Rp5 Triliun
Kampoeng Takjil Ramadan Bekasi Selatan, DPRD Dorong UMKM Perluas Pasar
Wali Kota Bekasi Perintahkan Penghentian Proyek Galian Ilegal di Bekasi Utara
Bekasi Barat Raih Juara I Lomba Kreasi Makanan Etnik Tingkat Kota Bekasi
Pemkot Bekasi dan BMPS Bersinergi Wujudkan Akses Pendidikan Tanpa Diskriminasi
JPO Terintegrasi Stasiun Bekasi Jadi Solusi Penyeberangan Aman dan Tertib
Indeks SPBE Kota Bekasi 2025 Capai 3,96 dengan Predikat Sangat Baik

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:56 WIB

Wali Kota Bekasi Sidak SMPN 52 Kranji, Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pendidikan

Senin, 2 Maret 2026 - 14:45 WIB

Fasilitas Rusak Dinilai Membahayakan, Pemkot Bekasi Segera Benahi SDN 7 Teluk Pucung

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:03 WIB

DPRD Kota Bekasi Kawal Renja DBMSDA 2027, Anggaran Diproyeksikan Rp5 Triliun

Senin, 23 Februari 2026 - 11:45 WIB

Kampoeng Takjil Ramadan Bekasi Selatan, DPRD Dorong UMKM Perluas Pasar

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:20 WIB

Wali Kota Bekasi Perintahkan Penghentian Proyek Galian Ilegal di Bekasi Utara

Berita Terbaru