JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kembali melakukan penertiban kabel udara yang semrawut di ruas Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pembenahan infrastruktur perkotaan melalui penataan jaringan kabel yang direncanakan dipindahkan ke bawah tanah menggunakan sistem ducting.
Penertiban dilakukan di sepanjang jalur dari Jembatan Kranji hingga lampu merah Kantor PDAM, dengan panjang penanganan sekitar 3 kilometer. Tri Adhianto turun langsung melakukan pemotongan kabel menggunakan alat bantu crane sebagai bagian dari proses penataan jaringan utilitas di kawasan tersebut.
Sebelumnya, kegiatan pemotongan kabel udara juga telah dilakukan di kawasan Pasar Baru, Kota Bekasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bekasi untuk membenahi kabel udara yang belum tertata rapi di sejumlah ruas jalan.
Tri Adhianto menyampaikan bahwa penataan kabel udara diperlukan untuk mendukung kerapian tata kota sekaligus mendorong pengelolaan infrastruktur utilitas yang lebih terintegrasi.
“Penataan kabel udara ini kami lakukan secara bertahap. Kami ingin kabel-kabel yang selama ini terlihat semrawut dapat ditata dengan lebih baik dan diarahkan ke bawah tanah melalui sistem ducting. Dengan begitu, kawasan perkotaan bisa terlihat lebih rapi dan penataan infrastrukturnya menjadi lebih terencana,” ujar Tri Adhianto
Melalui penataan tersebut, jaringan kabel diharapkan dapat ditempatkan secara lebih terorganisasi tanpa mengabaikan kebutuhan layanan masyarakat. Proses pemindahan kabel ke bawah tanah juga memerlukan koordinasi dengan penyedia jaringan dan pihak terkait agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan teknis.
Pemerintah Kota Bekasi mendorong penataan jaringan utilitas secara bertahap di berbagai kawasan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan kota.(lsi)
Sumber : Diskominfostandi














