Wajib SIM dan STNK saat Berkendara, Segini Dendanya Kalau Lalai

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa dokumen resmi dan mematuhi aturan keselamatan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan berlaku bagi semua pengemudi, termasuk pengguna sepeda motor.

Mengabaikan aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk denda administratif hingga ancaman hukuman penjara. Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan saat berkendara:

Aturan dan Dokumen Wajib

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (5) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib membawa dokumen berikut:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.

Sanksi Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM/STNK

Mengutip Kompas.com, Kamis (12/12/2024), berikut sanksi dan besaran denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan:

  1. Tidak membawa SIM saat berkendara

    • Dasar hukum: Pasal 288 Ayat (2) UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 250.000

      • Kurungan maksimal 1 bulan

  2. Tidak memiliki SIM sama sekali

    • Dasar hukum: Pasal 281 UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 1.000.000

      • Penjara maksimal 4 tahun

  3. Tidak membawa STNK saat berkendara

    • Dasar hukum: Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 500.000

      • Kurungan maksimal 2 bulan

Imbauan untuk Pengendara

Pihak kepolisian dan instansi terkait terus mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan surat berkendara serta mengenakan helm SNI demi keselamatan di jalan raya dan menghindari sanksi hukum.

Dengan meningkatnya kesadaran berlalu lintas, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. (ihd)

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional
Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur
Puluhan Pelajar Wonosobo Ikuti Pembinaan Paskibra, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
Konferensi Sungai Trawas Tuai Sorotan, Sejumlah Pihak Persoalkan Aspek Prosedural
Jogja Halal Festival Angkat Potensi Industri Halal ke Pasar Global
Gubernur Herman Deru Dorong Penguatan SDM Digital dan Pembinaan Karakter untuk Hadapi Tantangan Masa Depan pada HUT ke-116 Kabupaten OKU

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:12 WIB

Puluhan Pelajar Wonosobo Ikuti Pembinaan Paskibra, Siap Jadi Teladan Generasi Muda

Berita Terbaru