Wajib SIM dan STNK saat Berkendara, Segini Dendanya Kalau Lalai

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa dokumen resmi dan mematuhi aturan keselamatan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan berlaku bagi semua pengemudi, termasuk pengguna sepeda motor.

Mengabaikan aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk denda administratif hingga ancaman hukuman penjara. Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan saat berkendara:

Aturan dan Dokumen Wajib

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (5) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib membawa dokumen berikut:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.

Sanksi Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM/STNK

Mengutip Kompas.com, Kamis (12/12/2024), berikut sanksi dan besaran denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan:

  1. Tidak membawa SIM saat berkendara

    • Dasar hukum: Pasal 288 Ayat (2) UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 250.000

      • Kurungan maksimal 1 bulan

  2. Tidak memiliki SIM sama sekali

    • Dasar hukum: Pasal 281 UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 1.000.000

      • Penjara maksimal 4 tahun

  3. Tidak membawa STNK saat berkendara

    • Dasar hukum: Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 500.000

      • Kurungan maksimal 2 bulan

Imbauan untuk Pengendara

Pihak kepolisian dan instansi terkait terus mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan surat berkendara serta mengenakan helm SNI demi keselamatan di jalan raya dan menghindari sanksi hukum.

Dengan meningkatnya kesadaran berlalu lintas, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. (ihd)

Berita Terkait

Munas II KKI Resmi Dibuka, Bagus Panuntun Dorong Kebaya Nusantara Mendunia
Siap Jadi Percontohan, RT 03 Lahat Canangkan Kampung Tertib Lalu Lintas
Indonesia Peringkat Keenam Dunia Anak _Zero-Dose,_ Dokter UMY Ingatkan Risiko Penyakit Mematikan
Kemenkum Banten: Perseroan Perorangan Jadi Jalan UMKM Naik Kelas
Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan
Buronan Diburu, Dua Pelaku Penganiayaan Brimob Akhirnya Tertangkap
UMY Tekankan Peran Strategis Logistik dalam Menjamin Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Konektivitas Data Antar Pelaku Usaha Dinilai Krusial bagi Efisiensi Rantai Pasok

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:21 WIB

Munas II KKI Resmi Dibuka, Bagus Panuntun Dorong Kebaya Nusantara Mendunia

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:37 WIB

Siap Jadi Percontohan, RT 03 Lahat Canangkan Kampung Tertib Lalu Lintas

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:07 WIB

Indonesia Peringkat Keenam Dunia Anak _Zero-Dose,_ Dokter UMY Ingatkan Risiko Penyakit Mematikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:30 WIB

Kemenkum Banten: Perseroan Perorangan Jadi Jalan UMKM Naik Kelas

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:52 WIB

Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan

Berita Terbaru

OPINI

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Jun 2026 - 19:01 WIB