Video Call, Rekam, Peras: Sindikat Kakak-Adik di Balik Teror Seks Virtual

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Malam itu, BP tengah bersantai membuka aplikasi Bigo ketika sebuah akun bernama Fariosa menyapa ramah. Profil perempuan muda dengan rambut panjang dan senyum tipis itu langsung menggodanya untuk membalas. Tak lama, percakapan berpindah tautan ke Telegram. Nama akun di sana: Babyfariosa (REAL). Satu panggilan video berujung petaka.

Korban BP, seperti puluhan lainnya, tertipu untuk melakukan video call seks (VCS). Tanpa sadar, wajah dan tubuhnya direkam. Tak butuh lama, video itu berubah jadi senjata. Ancaman datang lewat WhatsApp: kirim uang atau aib tersebar ke kantor. BP yang panik langsung mentransfer Rp3,3 juta ke rekening yang diarahkan. Tapi, teror tak berhenti. Permintaan uang terus berdatangan.

Kasus ini menjadi bagian dari pola kejahatan digital yang kian jamak di Indonesia: sextortion. Kali ini, aktornya ternyata bukan sindikat antarnegara, melainkan kakak-beradik asal Palembang.

Direkam Dua Ponsel, Diancam Tangan Sendiri

MD (25), sang adik, adalah otak operasional. Dialah yang membuat akun Bigo dan Telegram palsu, lalu mengundang korban untuk video call seksual. Satu ponsel untuk menelepon, satu lagi merekam. Ia pula yang mengatur ancaman dan mengelola rekening penampung uang korban.

Sedangkan I (27), kakaknya yang kini buron, memprofil korban lebih dalam. Ia yang mengirim video ancaman ke kantor korban—dengan satu tujuan: membuat ketakutan meningkat, uang pun mengalir deras.

“Dari awal 2024, mereka sudah kantongi ratusan juta dari sejumlah korban,” kata AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit 4 Siber Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

MD ditangkap di kediamannya, kawasan Sepuluh Ulu, Jakabaring, Jumat (25/4/2025) pukul 17.00. Polisi menyita ponsel, rekening, dan perangkat lainnya sebagai barang bukti. Ia dijerat Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat 2 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Bukan Kasus Tunggal

Apa yang menimpa BP bukan kasus tunggal. Korban pemerasan seksual daring seperti ini diperkirakan sudah ratusan. Pada 2019, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga menangkap SF, operator akun Facebook palsu yang menawarkan layanan VCS sejak 2018.

Ia dibantu AY dan VB, dua rekan yang masing-masing berperan sebagai operator akun dan pemilik rekening penampung. Dengan modus serupa, mereka mencatut foto perempuan dari internet, menggoda korban untuk video call, lalu merekam dan memeras.

“Motifnya uang. Hasilnya dipakai beli jam tangan dan ponsel,” ujar AKBP Zahwani Pandra Arsyad, dari Divisi Humas Polri.

Dibungkus Gairah, Diakhiri Teror

Fenomena sextortion makin marak seiring makin banyaknya pengguna media sosial dan layanan VCS. Para pelaku memanfaatkan celah psikologis korban: rasa malu, panik, dan takut kehilangan reputasi. Dengan modal akun palsu dan ponsel pintar, jebakan pun dijalankan.

Para penyidik kini memperluas penyelidikan. Tak hanya memburu pelaku lain, tapi juga menelisik jaringan rekening dan perangkat yang dipakai untuk kejahatan.

“Sindikat ini tak lagi main-main. Mereka paham digital, licin, dan berpindah-pindah,” kata seorang penyidik.

Sementara itu, para korban hanya bisa berharap satu hal: jangan sampai video yang direkam dalam kesendirian, berubah menjadi hukuman sosial seumur hidup. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru