JENDELANUSANTARA.COM, JOGJA- BPKH Fakultas Hukum UWM menyambangi Lapas Wirogunan, menghadirkan penyuluhan hukum bagi 30 warga binaan untuk memperkuat literasi dan kesadaran hukum.
Kegiatan bertema “Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan” membahas pertimbangan hukum serta upaya hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Dini Ramaina, Kasibinadik Lapas IIA Yogyakarta, membuka kegiatan sekaligus mengapresiasi komitmen Fakultas Hukum UWM memberikan edukasi hukum kepada warga binaan secara langsung.
“Kegiatan seperti ini memiliki nilai strategis,” ujar Dini, menilai edukasi hukum penting mendukung pembinaan serta kesiapan warga binaan kembali bermasyarakat dengan baik.
Menurut Dini, wawasan hukum membantu warga binaan memahami aturan, hak, kewajiban, serta proses hukum yang dihadapi selama menjalani masa pembinaan secara baik.
Kepala BPKH Fakultas Hukum UWM, Dr. Murdoko, S.H., M.H., menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab sosial dalam mencerdaskan masyarakat melalui hukum.
“Pendidikan hukum harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan,” kata Murdoko dalam sambutannya kepada peserta penyuluhan di Wirogunan.
Murdoko menambahkan, pengabdian tersebut diarahkan memperkuat pemahaman hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran menghormati hukum sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat yang bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya menghadirkan pendidikan hukum yang membumi,” tegas Murdoko, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat luas.
Materi utama disampaikan Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UWM, dengan pendekatan komunikatif dan contoh kasus nyata.
Kelik menjelaskan metode penafsiran hakim, pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan, serta mekanisme upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia secara jelas.
“Pertimbangan hakim perlu dipahami agar masyarakat mengetahui dasar sebuah putusan,” jelas Kelik saat menyampaikan materi penyuluhan hukum tersebut kepada peserta.
Penjelasan Kelik memancing antusiasme peserta yang aktif bertanya mengenai proses persidangan, pertimbangan hakim, serta hak hukum setiap warga negara secara terbuka.
Diskusi berlangsung interaktif dengan Laili Nur Anisah, S.H., M.H., bertugas sebagai moderator sekaligus menjaga alur tanya jawab tetap dinamis dan terarah.
Para warga binaan mengajukan berbagai pertanyaan, menunjukkan penyuluhan tersebut tidak sekadar ceramah, melainkan ruang dialog tentang pengalaman dan pemahaman hukum bersama.
BPKH Fakultas Hukum UWM berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman hukum, memperkuat kesadaran, dan membentuk sikap bertanggung jawab setelah warga binaan kembali.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian masyarakat melalui pendidikan hukum yang inklusif dan memberdayakan warga binaan.
“Kami ingin hukum dipahami sebagai bekal,” pungkas Murdoko, “agar warga binaan semakin sadar hak, kewajiban, serta pentingnya menghormati proses hukum.”(ady)














