Urus KTP, KK, dan Akta Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - KK dan KTP (Jennus/Dok)

Ilustrasi - KK dan KTP (Jennus/Dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengurusan sejumlah dokumen kependudukan kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan dalam mengakses sebagian besar layanan administrasi kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku menyeluruh kecuali untuk penduduk baru yang belum terdata dalam sistem administrasi kependudukan.

“Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” kata Teguh, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/7/2025).

Kemudahan ini diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan dijabarkan lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Berikut daftar dokumen kependudukan yang dapat diurus langsung tanpa perlu pengantar RT/RW:

1. Pindah Domisili
  • Tidak perlu pengantar RT/RW atau surat dari kelurahan.

  • Warga cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa:

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    • KTP-el asli

    • Formulir F-1.03 (disediakan Disdukcapil)

  • Disdukcapil akan langsung menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el
  • Tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.

  • Syarat penerbitan KTP-el bagi WNI:

    • Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah

    • Membawa KK ke kantor Disdukcapil

  • Untuk penggantian karena hilang atau rusak:

    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

    • KTP lama (jika rusak)

    • KK

3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW/kelurahan.

  • Penerbitan karena perubahan data:

    • KK lama

    • Surat keterangan atau dokumen pendukung perubahan data

  • Penerbitan karena kehilangan/rusak:

    • Surat kehilangan dari kepolisian

    • KTP

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Tidak memerlukan surat pengantar RT/RW.

  • KIA diperuntukkan bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.

  • Penerbitan dilakukan langsung oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

  • Digunakan untuk akses layanan publik dan administrasi anak.

5. Penerbitan Akta Kelahiran
  • Berdasarkan Permendagri 108/2019, tidak membutuhkan pengantar RT/RW/kelurahan.

  • Dokumen yang diterbitkan berupa kutipan akta kelahiran untuk disimpan masyarakat.

  • Pengurusan dapat dilakukan langsung di Disdukcapil.

6. Penerbitan Akta Kematian
  • Tidak memerlukan surat pengantar RT/RW.

  • Berdasarkan Pasal 45 Perpres 96/2018, cukup dengan:

    • Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah

    • Dokumen perjalanan (bagi WNI non-penduduk/asing)

  • Jika jenazah tidak diketahui identitasnya, surat keterangan bisa diterbitkan oleh kepolisian.

Efisiensi Pelayanan

Langkah ini dinilai sebagai bentuk efisiensi pelayanan publik dan pemangkasan birokrasi yang dinilai kerap memperlambat proses administrasi.

Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa dokumen pendukung telah lengkap sebelum mendatangi kantor Disdukcapil guna menghindari antrean ulang atau penolakan berkas. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan layanan daring (online) di sejumlah daerah untuk mempermudah akses. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru