JENDELANUSANTARA.COM, Semarang – Perusakan dan pencurian aset negara kembali menyeret nama organisasi masyarakat. Empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kini mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka dituduh melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di enam lokasi berbeda di Kota Semarang.
Kepada penyidik, keempat tersangka mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial E. “E disebut sebagai anak dari eks penghuni salah satu rumah dinas milik KAI,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio, Kamis pekan lalu.
Motifnya sepele namun mengusik: uang Rp1,7 juta. Nilai itu disebut sebagai bayaran jasa untuk menjalankan aksi brutal yang merusak properti milik negara. “Dari pengakuan awal, kerusakan dan pencurian terjadi di enam titik,” kata Dwi.
Temuan di lapangan menyiratkan pola kerja yang lebih luas. Polisi menduga lebih dari empat orang anggota GRIB terlibat. Dalam penangkapan, aparat menyita barang bukti berupa sebuah mobil dan dokumen surat mandat yang ditandatangani Ketua GRIB Jaya Kota Semarang—menguatkan dugaan adanya keterlibatan struktural.
Polisi kini memburu E, otak yang diduga memesan aksi itu. “Kami imbau agar E menyerahkan diri,” ujar Dwi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini menambah deret panjang dugaan penyalahgunaan organisasi masyarakat sebagai alat kekerasan bayaran. Sejumlah pengamat menilai negara harus tegas menindak ormas yang bergeser menjadi alat intimidasi dan kekuasaan informal. (ihd)













