Upah Rp1,7 Juta untuk Rusak Aset KAI, Pemesan Aksi GRIB Diburu

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Semarang – Perusakan dan pencurian aset negara kembali menyeret nama organisasi masyarakat. Empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kini mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka dituduh melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di enam lokasi berbeda di Kota Semarang.

Kepada penyidik, keempat tersangka mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial E. “E disebut sebagai anak dari eks penghuni salah satu rumah dinas milik KAI,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio, Kamis pekan lalu.

Motifnya sepele namun mengusik: uang Rp1,7 juta. Nilai itu disebut sebagai bayaran jasa untuk menjalankan aksi brutal yang merusak properti milik negara. “Dari pengakuan awal, kerusakan dan pencurian terjadi di enam titik,” kata Dwi.

Temuan di lapangan menyiratkan pola kerja yang lebih luas. Polisi menduga lebih dari empat orang anggota GRIB terlibat. Dalam penangkapan, aparat menyita barang bukti berupa sebuah mobil dan dokumen surat mandat yang ditandatangani Ketua GRIB Jaya Kota Semarang—menguatkan dugaan adanya keterlibatan struktural.

Polisi kini memburu E, otak yang diduga memesan aksi itu. “Kami imbau agar E menyerahkan diri,” ujar Dwi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini menambah deret panjang dugaan penyalahgunaan organisasi masyarakat sebagai alat kekerasan bayaran. Sejumlah pengamat menilai negara harus tegas menindak ormas yang bergeser menjadi alat intimidasi dan kekuasaan informal. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru