UMY Desak Sanksi Tegas bagi PTNBH yang Langgar Batas Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag.,

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag.,

JENDELANUSANTARA.COM, Pemerintah didesak untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang terbukti masih menerima mahasiswa baru di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan.

Desakan tersebut muncul menyusul maraknya praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang dinilai merugikan keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS) di berbagai daerah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag.

Menurut Zuly, sejumlah PTNBH masih membuka penerimaan mahasiswa baru secara informal setelah batas waktu resmi yang ditetapkan pemerintah, yakni 26 Juni. Bahkan, praktik tersebut disebut masih berlangsung hingga Juli.

Ia menilai fenomena tersebut telah terjadi dalam tiga tahun terakhir dan disertai peningkatan kuota penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang signifikan.

“Jalur mandiri sekarang terus meningkat. Bukan hanya dua ribu atau tiga ribu mahasiswa, tetapi sudah mencapai sepuluh ribu. Ini merupakan tindakan yang tidak mempertimbangkan aspek keadilan bagi PTS di seluruh Indonesia,” ujar Zuly saat diwawancarai, Jum’at (12/6).

Zuly menilai respons pemerintah terhadap persoalan tersebut masih belum memadai. Meskipun terdapat komitmen untuk membatasi penerimaan mahasiswa jalur mandiri hingga 26 Juni, ia mempertanyakan konsistensi pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, berbagai aspirasi yang telah disampaikan PTS, termasuk melalui para rektor di Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Komisi X DPR RI, belum menghasilkan langkah konkret dari pemerintah.

“Belum ada respons yang benar-benar memadai. Baru sebatas janji untuk membatasi sampai 26 Juni. Namun, bagaimana implementasinya nanti di lapangan, apakah benar akan ditindak atau tidak, masih perlu dibuktikan,” katanya.

Sebagai solusi, Zuly mengusulkan dua bentuk sanksi bagi PTNBH yang terbukti melanggar ketentuan. Pertama, pembatasan jumlah mahasiswa baru yang dapat diterima pada tahun berikutnya. Kedua, penurunan status akreditasi bagi program studi yang terbukti menerima mahasiswa melalui jalur mandiri di luar ketentuan yang berlaku.

“Harus ada sanksi yang tegas. Misalnya, pada tahun berikutnya tidak diperbolehkan menerima mahasiswa dalam jumlah tertentu. Atau program studi yang melanggar dapat diturunkan akreditasinya. Kalau tidak ada sanksi, maka ketidakadilan terhadap PTS akan terus terjadi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap sejumlah PTNBH yang dinilai cenderung defensif ketika mendapat kritik terkait praktik penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, alih-alih melakukan evaluasi, sebagian PTNBH justru membandingkan kondisi mereka dengan PTS.

Sikap tersebut, lanjut Zuly, semakin memperkuat pentingnya regulasi yang disertai mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas.

Selain persoalan kuota penerimaan mahasiswa, Zuly menilai ketimpangan antara PTN dan PTS juga terlihat dalam proses reakreditasi serta pembukaan program studi baru. Menurutnya, PTS menghadapi prosedur yang jauh lebih kompleks dibandingkan PTN.

“PTS ingin membuka program studi baru tidak mudah, begitu juga ketika mengajukan reakreditasi. Sementara itu, PTN relatif lebih mudah dalam proses tersebut. Pemerintah harus bersikap tegas dan adil dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya.

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital
Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram
Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional
Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur
Puluhan Pelajar Wonosobo Ikuti Pembinaan Paskibra, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
Konferensi Sungai Trawas Tuai Sorotan, Sejumlah Pihak Persoalkan Aspek Prosedural

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:51 WIB

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat

Berita Terbaru