UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Pramono Anung (jennus)

Gubernur DKI Pramono Anung (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta —Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 telah memasuki tahap akhir.

Ia memastikan keputusan akhir akan segera disampaikan setelah pertemuan lanjutan antara pemangku kepentingan digelar dalam pekan ini.

“Pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” ujar Pramono di Jakarta Utara, Senin.

Ia menambahkan, proses belum mencapai kesepakatan karena masih terdapat perbedaan usulan antara kelompok buruh dan dunia usaha.

Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengambil posisi sebagai penengah yang berimbang. “Pemprov harus menjadi wasit yang adil. Kami akan memutuskan UMP 2026 secara adil,” ucapnya.

KHL Jadi Dasar Perhitungan UMP Nasional

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan perhitungan upah minimum 2026 akan berbasis pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing provinsi. Data tersebut akan menjadi acuan penyusunan UMP maupun UMR di seluruh daerah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12), Yassierli menyebutkan perbedaan KHL di tiap wilayah berpotensi menimbulkan besaran upah yang bervariasi. “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” katanya.

Ia menyampaikan formula penyesuaian upah tengah disiapkan dan akan dipublikasikan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya.

Keputusan final UMP DKI 2026 ditunggu banyak pihak, mengingat Jakarta kerap menjadi barometer nasional dalam penetapan upah minimum.

Pemerintah daerah disebut tengah menyiapkan ruang dialog lanjutan agar penetapan mendatang dapat diterima secara proporsional oleh pekerja maupun pelaku usaha. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru