UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Terima Tambahan Rp339 Ribu

JENDELANYSANTARA.COM, Bekasi – Kabar baik bagi buruh di Kabupaten Bekasi. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan tambahan Rp339.253,10 dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan ini dihasilkan dalam forum Dewan Pengupahan Bekasi yang berlangsung pada 11-13 Desember 2024. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengupahan.

Berikut rincian kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2025:

  1. UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2024: Rp5.219.263
  2. Kenaikan Tahun 2025: 6,5 persen (Rp339.253,10)
  3. UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025: Rp5.558.515,10

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nir Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa pembahasan UMK ini sempat terdesak waktu akibat keluarnya regulasi yang baru.
“Untuk UMP sudah ditetapkan tanggal 11 kemarin. Regulasi UMK baru keluar dua hari lalu, jadi praktis kami hanya memiliki tenggat waktu tiga hari untuk pembahasan UMK,” ujar Nir Hidayah di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (16/12/2024).

Menurut Nir Hidayah, penetapan UMK sejatinya dijadwalkan pada akhir November 2024, namun proses sempat tertunda akibat keterlambatan terbitnya regulasi teknis.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak di wilayah tersebut. (*)