UKK Mandailing Natal Ditetapkan Menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Langkah Maju Pelayanan Keimigrasian
JENDELANUSANTARA.COM, Sibolga – Berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792//M.KT.01/224 pada tanggal 1 Juli 2024, UKK Mandailing Natal telah di tetapkan statusnya sebagai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal. Meskipun saat ini belum resmi beroperasi sebagai Kantor Imigrasi, UKK Mandailing Natal yang merupakan unit kerja keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Sejak diresmikan pada tanggal 26 Januari 2022, UKK Mandailing Natal telah memudahkan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dan sekitarnya dalam memperoleh layanan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara mengungkapkan bahwa keberadaan UKK Mandailing Natal sangat penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian. “Dengan adanya UKK Mandailing Natal, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Sibolga untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya,” jelasnya.
UKK Mandailing Natal sendiri telah berhasil melayani masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dan sekitarnya dengan jumlah pemohon hampir sama dengan yang dilayani di Kantor Imigrasi Sibolga. Hal ini dikarenakan, Kabupaten Mandailing Natal merupakan kantong jamaah haji dan umroh di Provinsi Sumatera Utara yang dalam prosesnya memerlukan paspor untuk kepentingan ibadah. Keberadaan UKK Mandailing Natal sangat membantu para calon jamaah haji dan umroh yang didominasi oleh para orang tua lanjut usia.
“Sepanjang tahun 2024, UKK Mandailing Natal telah menerbitkan 7213 paspor dengan rician 6542 paspor biasa dan 671 paspor elektronik. Tahun ini paspor elektronik dapat dilakukan pengurusannya di UKK Mandailing Natal untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian disana” tambah Akbar.
Selain itu, keberadaan UKK Mandailing Natal juga sepenuhnya didukung oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Sibolga mewujudkan kehadiran pelayanan keimigrasian di bumi gordang sembilan ini. Hal ini dikarenakan Pemkab Mandailing Natal ingin memberikan kemudahan dan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk operasional UKK Mandailing Natal.
“Keseriusan Pemkab Mandailing Natal terhadap operasional UKK Mandailing Natal telah berhasil membuat UKK Mandailing Natal meningkat statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal. Walaupun belum resmi beroperasi sebagai satu satuan kerja, diharapkan nantinya kehadiran Kantor Imigrasi Mandailing Natal semakin meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat” ujar Akbar.
Kantor Imigrasi Sibolga berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan keimigrasian yang diberikan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Mandailing Natal memenuhi standar yang telah ditetapkan. ”Kami yakin bahwa pelayanan kemigrasian terutama pelayanan paspor yang diberikan di UKK Mandailing Natal sudah memenuhi standar pelayanan dan peraturan yang ditetapkan” ujar Akbar.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pelayanan di UKK Mandailing Natal diberikan secara optimal. “Secara berkala kami melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan kami untuk memastikan petugas mampu melayani masyarakat sesuai dengan SOP” jelas Akbar.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga juga mengharapkan adanya feedback dari masyarakat terkait dengan pelayanan di UKK Mandailing Natal. ”Jika masyarakat Mandailing Natal memiliki kritik, saran, ataupun pengaduan terkait dengan pelayanan di UKK Mandailing Natal, kami menyediakan kanal-kanal informasi dan pengaduan yang dapat diakses diantaranya call center, media sosial, maupun situs e-lapor” ujar Akbar.
Masyarakat dapat mengakses nomor call center Kantor Imigrasi Sibolga di 08116255655, media sosial instagram @imigrasisibolga, facebook Imigrasi Sibolga, twitter @kanim_sibolga, maupun situs lapor.go.id untuk memberikan saran, kritik, maupun pengaduan jika menemukan suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait pelayananan di UKK Mandailing Natal.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat diharapkan UKK Mandailing Natal dapat terus memberikan pelayanan yang memenuhi ekspektasi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di sektor keimigrasian.(Nad)
Sumber: Rilis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga