Tunjangan Profesi Untuk Guru PPPK Sudah Cair, yang Belum Terima Wajib Cek Syarat dan Penyebabnya

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Tunjangan Profesi Guru bagi guru PPPK untuk Triwulan I dan II sudah dicairkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Namun, bagi guru PPPK golongan I hingga XVII yang belum menerima, diwajibkan untuk mengecek persyaratan dan faktor penyebabnya.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa persyaratan dan faktor penyebab belum cairnya tunjangan profesi guru tahun 2024 telah disahkan melalui Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Tunjangan profesi ini penting untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para guru.

Nominal tunjangan profesi tersebut setara dengan gaji pokok guru PPPK golongan I hingga XVII yang diterima setiap bulan. Sesuai dengan Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, ada beberapa faktor yang menyebabkan tunjangan tidak cair, yaitu:

  1. Guru PPPK golongan I hingga XVII telah meninggal dunia.
  2. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PPPK.
  3. Terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan.
  4. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
  5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  6. Telah mencapai batas usia pensiun.

Berikut persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru tahun 2024:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus sebagai Guru PPPK di daerah di bawah binaan Kementerian.
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik.
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan.
  • Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Informasi ini penting untuk memastikan guru PPPK golongan I hingga XVII memenuhi syarat dan memahami faktor yang dapat menyebabkan tunjangan profesi tidak cair. (*)

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian
Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta
Perkara Gas Portable Gabriel Bergulir di Persidangan, Kesaksian Polisi Dipertanyakan
Kementerian Agama Republik Indonesia Perkuat Pemanfaatan 4 Candi untuk Kepentingan Keagamaan
Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan
Perjalanan 1 Dekade, The Trees & The Wild Rayakan Album Zaman, Zaman dalam Format Vinyl
Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Berlangsung 17–23 September
Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:56 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta

Jumat, 18 September 2026 - 10:12 WIB

Perkara Gas Portable Gabriel Bergulir di Persidangan, Kesaksian Polisi Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 08:43 WIB

Kementerian Agama Republik Indonesia Perkuat Pemanfaatan 4 Candi untuk Kepentingan Keagamaan

Kamis, 17 September 2026 - 17:52 WIB

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

Berita Terbaru