Tunjangan Guru PNS Kemenag 2024 Menggiurkan: Intip Angkanya di Sini

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang besar bagi para calon guru melalui formasi CPNS 2024. Sebanyak 20.772 formasi disediakan, dengan 5.915 di antaranya khusus bagi lulusan Ma’had Aly, menjadi kesempatan pertama bagi lulusan tersebut untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenag.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen memberi akses lebih luas kepada para santri Ma’had Aly. “Ini adalah langkah awal kami dalam memberi kesempatan lebih luas bagi lulusan Ma’had Aly untuk bergabung dalam CPNS Kemenag,” ujarnya dalam rilis resmi.

Formasi Guru dan Penempatan

Dari jumlah formasi yang tersedia, sebanyak 722 formasi dialokasikan untuk posisi guru, yang nantinya akan ditempatkan di berbagai madrasah di seluruh Indonesia. Contoh kebutuhan tenaga pengajar terlihat di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Barat, yang membutuhkan 72 Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, ada juga posisi lain seperti guru ekonomi, guru Al-Quran, hingga guru bahasa Indonesia di jenjang Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Rincian Gaji dan Tunjangan Guru CPNS

Untuk calon guru yang mendaftar, gaji yang ditawarkan berada dalam kategori Golongan III, dengan rentang Rp 2.785.700 hingga Rp 6.104.700. Selain gaji pokok, terdapat pula tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok, yang diberikan sesuai dengan status dan golongan.

Tak hanya itu, guru CPNS Kemenag juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang dihitung berdasarkan kehadiran dan capaian kerja. Tukin ini dibedakan antara guru PNS dan CPNS. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik hanya akan menerima 50% dari total tukin yang diberikan, sedangkan guru yang sudah bersertifikat pendidik mendapatkan tukin penuh setara dengan Kelas Jabatan 5.

Lebih lanjut, bagi ASN yang sedang menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari enam bulan, tunjangan kinerja tetap diberikan sebesar 50% dari jumlah tunjangan kinerja terakhir.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Kemenag

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran dibuka dari 1 hingga 14 September, dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi, seperti batas usia antara 18 hingga 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar. Pelamar juga diharuskan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, ijazah asli, transkrip nilai, dan surat lamaran resmi.

Dengan berbagai fasilitas dan tunjangan yang menarik, pendaftaran CPNS Kemenag tahun ini diharapkan dapat menarik minat para calon guru yang berkomitmen untuk mengabdi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara yang baru.

Siap bergabung dan berkarir di Kemenag? Pastikan persyaratan Anda sudah siap! (*)

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Ungkap 27 Indikator Kerawanan untuk Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Lewat Ditjen Bina Keuda Fokus pada Sinergi Pemungutan PKB dan BBNKB di Gorontalo
Rencana Kenaikan Tunjangan Guru Mulai 2025, Lihat Kriteria Penerima!
Tunjangan Guru ASN Triwulan III Cair Oktober 2024: Ini Kategori Penerimanya
Jabatan Jokowi Berakhir, Menterinya Baru 2 Bulan Kerja Tetap Dapat Pensiun, Segini Besarannya
Hari Ini Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Catat Lima Instansi Dengan Tunjangan Tertinggi
Lima Tunjangan Baru Ini Diharap Tingkatkan Semangat Kerja dan Pelayanan PPPK

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:07 WIB

Wamendagri Bima Arya Ungkap 27 Indikator Kerawanan untuk Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Kemendagri Lewat Ditjen Bina Keuda Fokus pada Sinergi Pemungutan PKB dan BBNKB di Gorontalo

Kamis, 14 November 2024 - 21:51 WIB

Rencana Kenaikan Tunjangan Guru Mulai 2025, Lihat Kriteria Penerima!

Kamis, 12 September 2024 - 14:42 WIB

Tunjangan Guru ASN Triwulan III Cair Oktober 2024: Ini Kategori Penerimanya

Selasa, 10 September 2024 - 16:29 WIB

Jabatan Jokowi Berakhir, Menterinya Baru 2 Bulan Kerja Tetap Dapat Pensiun, Segini Besarannya

Berita Terbaru