Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening, Cair Bertahap Maret 2025

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan langsung Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke rekening masing-masing guru pada Maret 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan mekanisme baru ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan mempermudah pencairan tunjangan.

“Transfer langsung di Maret ini merupakan hadiah bagi guru menjelang Idul Fitri, agar mereka lebih sejahtera dan semakin optimal dalam mencerdaskan bangsa,” kata Abdul Mu’ti dalam peluncuran mekanisme baru TPG di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Tahapan dan Jumlah Penerima

Mekanisme baru ini akan diterapkan bertahap dengan skema sebagai berikut:

  • Jumlah guru yang terverifikasi: Sekitar 250.000 guru telah melengkapi dan memverifikasi data serta nomor rekeningnya.
  • Batas verifikasi: Guru ASN maupun non-ASN yang belum melengkapi data diimbau segera melakukan verifikasi untuk pencairan selanjutnya.
Besaran TPG dan Ketentuan Pencairan

Tunjangan akan disalurkan berdasarkan kategori guru dan peraturan yang berlaku:

  1. Guru Non-ASN Bersertifikasi

    • Tunjangan: Rp2 juta per bulan
    • Pencairan Maret 2025 mencakup Januari–Maret (total Rp6 juta)
  2. Guru ASN

    • Besaran: Setara dengan gaji pokok per bulan
    • Total pencairan Maret 2025 mencakup Januari–Maret (3 kali gaji pokok)
    • Dasar hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
  3. Guru ASN Berstatus PPPK

    • Besaran gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Mendikdasmen menegaskan, skema baru ini akan mempercepat pencairan TPG dan memastikan guru mendapatkan haknya secara tepat waktu. “Kami berharap dengan mekanisme baru ini, kesejahteraan guru semakin meningkat dan proses pencairan lebih transparan,” ujar Abdul Mu’ti. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru