Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening, Cair Bertahap Maret 2025

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan langsung Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke rekening masing-masing guru pada Maret 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan mekanisme baru ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan mempermudah pencairan tunjangan.

“Transfer langsung di Maret ini merupakan hadiah bagi guru menjelang Idul Fitri, agar mereka lebih sejahtera dan semakin optimal dalam mencerdaskan bangsa,” kata Abdul Mu’ti dalam peluncuran mekanisme baru TPG di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Tahapan dan Jumlah Penerima

Mekanisme baru ini akan diterapkan bertahap dengan skema sebagai berikut:

  • Jumlah guru yang terverifikasi: Sekitar 250.000 guru telah melengkapi dan memverifikasi data serta nomor rekeningnya.
  • Batas verifikasi: Guru ASN maupun non-ASN yang belum melengkapi data diimbau segera melakukan verifikasi untuk pencairan selanjutnya.
Besaran TPG dan Ketentuan Pencairan

Tunjangan akan disalurkan berdasarkan kategori guru dan peraturan yang berlaku:

  1. Guru Non-ASN Bersertifikasi

    • Tunjangan: Rp2 juta per bulan
    • Pencairan Maret 2025 mencakup Januari–Maret (total Rp6 juta)
  2. Guru ASN

    • Besaran: Setara dengan gaji pokok per bulan
    • Total pencairan Maret 2025 mencakup Januari–Maret (3 kali gaji pokok)
    • Dasar hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
  3. Guru ASN Berstatus PPPK

    • Besaran gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Mendikdasmen menegaskan, skema baru ini akan mempercepat pencairan TPG dan memastikan guru mendapatkan haknya secara tepat waktu. “Kami berharap dengan mekanisme baru ini, kesejahteraan guru semakin meningkat dan proses pencairan lebih transparan,” ujar Abdul Mu’ti. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB