JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini bisa memperoleh sejumlah alat kesehatan secara gratis, selama status kepesertaannya aktif. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yang berlaku per 8 Agustus 2025.
Fasilitas tersebut mencakup tujuh jenis alat kesehatan dengan batas plafon biaya dan frekuensi pemberian tertentu. Langkah ini dinilai memperkuat fungsi jaminan kesehatan tidak hanya pada layanan pengobatan, tetapi juga pemulihan kualitas hidup pasien.