JENDELANUSANTARA.COM, KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menetapkan kebijakan kolaborasi dengan pihak swasta dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota, terkait pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut mewajibkan pihak swasta yang menyewa lahan pemerintah untuk berkontribusi dalam pembangunan sumur resapan sebagai langkah pengendalian banjir sekaligus upaya antisipasi saat musim kemarau.
Tri menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kebijakan ini, yakni pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengendalian banjir melalui pembuatan lubang biopori, serta pembangunan sumur resapan dengan ukuran 1 meter x 40 meter.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara kolaboratif, kolektif, dan kolegial, serta diawasi oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap pihak swasta yang memanfaatkan lahan fasos dan fasum milik pemerintah harus memiliki tanggung jawab lingkungan. Sumur resapan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga saat hujan air bisa langsung terserap dan tidak menimbulkan genangan,” tegas Tri.
Kerja sama ini menjadi bagian dari kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak swasta saat melakukan penyewaan lahan milik Pemerintah Kota Bekasi. Dengan adanya sumur resapan, air hujan diharapkan langsung terserap ke dalam tanah sehingga mampu mengurangi potensi genangan dan banjir.
Selain itu, implementasi kebijakan ini juga akan dimulai dari lingkungan sekolah. Pendanaannya direncanakan melalui optimalisasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.
“Kita harus berkonsep dan memiliki prioritas yang jelas. Program ini juga menjadi langkah konkret menghadapi musim kemarau, sehingga cadangan air tetap terjaga dan masyarakat tidak lagi khawatir saat musim hujan maupun kemarau,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan terciptanya sistem pengelolaan lingkungan yang lebih terintegrasi serta meningkatkan ketahanan kota dalam menghadapi perubahan musim.(lsi)
Sumber : Dikominfostandi














