Transformasi Keuangan Daerah: Peran Kemendagri dalam Evaluasi APBD

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menekankan pentingnya pemahaman terkait regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu menjadi penekanan dalam acara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Redtop Hotel, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan meminta Pemprov NTT untuk menyamakan frekuensi dalam memahami regulasi terkait hasil pembahasan tindak lanjut Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

“Karenanya kita perlu membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan evaluasi Ranperda Laporan Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Karena itu, kata dia, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyamakan dan mempersatukan persepsi, serta pandangan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dengan stakeholders terkait,” tambah Maurits.

Selanjutnya, Maurits meminta Pemprov NTT untuk menerapkan asas money follows program, yaitu penganggaran yang fokus pada program yang terkait langsung dengan prioritas nasional, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Penerapan prinsip money follows programs penting dalam proses perubahan APBD. Karenanya, pemerintah daerah tidak hanya terfokus pada besaran pagu, namun diminta juga untuk program-program untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Maurits menekankan, pemerintah daerah (Pemda) dapat segera melakukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.15.1 /7796/Keuda tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

Sesuai amanat regulasi, pemerintah berkewajiban untuk melakukan penilaian terhadap pagu; nomenklatur; serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD dengan Perda tentang APBD/Perubahan APBD.

“Melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas landasan yuridis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggungjawaban,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sanksi 180 SPBU, Ketatkan Pengawasan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Srikandi TP Sriwijaya Serukan Kesiapsiagaan Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Mendagri Minta Pemda Siaga dan Hindari Kepanikan
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berhenti, Ancaman Letusan Susulan Masih Tinggi
PERADI Profesional Dalam Perspektif Media
Mendagri Tito Karnavian Dorong Program Bedah Rumah Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Cari Akar Persoalan, Sekjen Kemendagri Minta Tim Pemantauan Kawal Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Wamendagri Bima Arya Dorong KDKMP Jadi Pusat Ekonomi Desa Terintegrasi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:16 WIB

Pertamina Patra Niaga Sanksi 180 SPBU, Ketatkan Pengawasan BBM Subsidi di Jateng-DIY

Senin, 7 September 2026 - 08:26 WIB

Srikandi TP Sriwijaya Serukan Kesiapsiagaan Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:21 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berhenti, Ancaman Letusan Susulan Masih Tinggi

Minggu, 6 September 2026 - 10:15 WIB

PERADI Profesional Dalam Perspektif Media

Sabtu, 5 September 2026 - 20:14 WIB

Mendagri Tito Karnavian Dorong Program Bedah Rumah Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru