Tindak Lanjut Arahan Presiden, Kemenimipas Perkuat Mitigasi Bencana pada Layanan Pemasyarakatan

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Berbagai wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tengah dilanda bencana banjir yang menyebabkan keselamatan masyarakat terancam dan sejumlah fasilitas umum terdampak. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah terdampak bergerak cepat melakukan mitigasi maupun penanganan darurat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang meminta percepatan respon bencana dengan fokus pada keselamatan Warga Binaan, petugas, dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pemantauan cuaca ekstrem di beberapa wilayah Sumatra dan sebagian kawasan pesisir lainnya, Kemenimipas langsung mengaktifkan prosedur emergency response untuk meminimalkan risiko dan dampak banjir pada fasilitas layanan publik. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menginstruksikan seluruh Kanwil serta UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terdampak untuk memutus seluruh aliran listrik dan peralatan elektronik ketika debit air mulai naik, serta melakukan evakuasi Warga Binaan ke titik lebih aman di dalam atau luar area UPT apabila situasi mengharuskan. Selain itu, petugas diwajibkan memantau informasi resmi pemerintah mengenai potensi banjir serta memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna mempercepat langkah penanganan.

Menteri Agus menegaskan bahwa seluruh instruksi ini dilaksanakan sebagai prioritas utama negara dalam menjaga keamanan serta martabat kemanusiaan di tengah kondisi darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal 22, 30, 36, dan 48 bahwa pengeluaran Anak, Anak Binaan, Tahanan, dan Narapidana dapat dilakukan dalam hal kondisi darurat seperti bencana alam.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, kami telah menggerakkan seluruh jajaran UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk bersiaga penuh menghadapi cuaca ekstrem. Keselamatan warga binaan, petugas, dan masyarakat adalah fokus utama kami. Evakuasi, pemadaman listrik, pemantauan informasi, hingga koordinasi lintas lembaga kami jalankan secara terukur dan segera,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Jumat (28/11).

Menteri Agus menambahkan bahwa setelah bencana mereda, UPT Pemasyarakatan akan memprioritaskan pemulihan area dengan pembersihan ruang hunian, pemeriksaan keamanan instalasi listrik, ketersediaan air bersih, serta penanggulangan potensi penyebaran penyakit agar lingkungan kembali layak digunakan. Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan terhadap Warga Binaan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-30.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Mitigasi Bencana.

”Proses evakuasi terhadap Warga Binaan telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Kondisi darurat ini membutuhkan gerak cepat, namun tetap memperhatikan prosedur keamanan. Kami juga menginstruksikan segenap jajaran yang terdampak agar meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan,” ujar Menteri Agus.

Hingga saat ini, sejumlah UPT Pemasyarakatan telah melakukan pengecekan kondisi blok hunian, memastikan instalasi listrik aman, serta menyiapkan lokasi evakuasi sementara jika debit air terus meningkat. Sementara itu, Menteri Agus menyampaikan layanan UPT Imigrasi, seperti pelayanan paspor, akan dihentikan sementara sampai kondisi benar-benar pulih.

Kemenimipas juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, mengikuti arahan pemerintah daerah, dan mengutamakan keselamatan diri serta keluarga. Kemenimipas terus berupaya memperkuat kesiapsiagaan bencana di seluruh wilayah kerja, dengan sistem mitigasi lebih adaptif dan responsif sesuai perkembangan cuaca ekstrem nasional. Dengan arahan langsung Presiden Prabowo dan kerja terpadu seluruh unsur negara, langkah penanganan darurat diharapkan mampu melindungi masyarakat dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan stabil pascabencana. (*)

Berita Terkait

WFH ASN dan Efisiensi Anggaran, Strategi Pemerintah Hadapi Tekanan Geopolitik Global
Audiensi Kementerian Ekraf-Folago Bahas Peluang Monetisasi Kreator
PHM Resmikan Operasional Platform WPN-7 di WK Mahakam, Produksi Gas Capai 20 MMSCFD
Prof. Abdul Latif: Pendidikan dan Etika Jadi Fondasi Transformasi Profesi Advokat
WFH bagi ASN DKI Masih Cari Hari yang Efektif, Pastinya Bukan Rabu
Bawa Ekonomi Kreatif Indonesia ke Dunia, Menteri Ekraf: Irlandia Mitra yang Tepat
Kisah Polisi Jujur di Meja Tanpa Laci, Angkat Pesan Anti-Korupsi
Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:26 WIB

WFH ASN dan Efisiensi Anggaran, Strategi Pemerintah Hadapi Tekanan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 12:08 WIB

Audiensi Kementerian Ekraf-Folago Bahas Peluang Monetisasi Kreator

Rabu, 1 April 2026 - 08:07 WIB

PHM Resmikan Operasional Platform WPN-7 di WK Mahakam, Produksi Gas Capai 20 MMSCFD

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:37 WIB

Prof. Abdul Latif: Pendidikan dan Etika Jadi Fondasi Transformasi Profesi Advokat

Senin, 30 Maret 2026 - 15:09 WIB

WFH bagi ASN DKI Masih Cari Hari yang Efektif, Pastinya Bukan Rabu

Berita Terbaru