JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah Daerah Khusus ibu Kota Jakarta konsisten menerapkan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Rabu. Pegawai yang tetap membawa kendaraan pribadi ke kantor tidak dibolehkan memarkir kendaraannya di area perkantoran, bahkan sepeda motornya diderek sebagai bentuk penegakan disiplin.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus mengatakan, kendaraan pribadi milik ASN yang melanggar ketentuan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Selain didata, sepeda motor yang ditemukan diparkir di sekitar kawasan kantor juga ditindak menggunakan mobil derek.
“Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini mereka semakin sadar bahwa aturan tersebut masih berlaku dan harus dipatuhi,” ujar Bernad di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Bernad, pengerahan mobil derek dilakukan atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Kendaraan yang diderek tidak dibawa ke lokasi lain, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan kantor. Namun, pemilik kendaraan tetap dicatat sebagai pelanggar dan diberikan peringatan.
Langkah itu, kata Bernad, merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui inspeksi mendadak tersebut, pemerintah berharap kepatuhan pegawai meningkat sekaligus memberi teladan kepada masyarakat dalam penggunaan angkutan umum.
“Semoga para pegawai dapat melaksanakan arahan pimpinan, baik di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi menjelaskan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan itu berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan tugas kedinasan. Tujuannya ialah mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menekan pencemaran udara di Ibu Kota.
“Pagi ini kami melakukan inspeksi mendadak terhadap pegawai yang masih berangkat ke kantor menggunakan kendaraan pribadi,” kata Nirwan.
Ia menegaskan, moda transportasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan adalah angkutan umum massal. Karena itu, pengawasan dilakukan di sejumlah pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten. (ihd)














